
Jakarta, Kakinews – Kabar pengamanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung menjadi sorotan serius. Di tengah gencarnya Kejaksaan memburu koruptor di berbagai sektor, kini justru muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dari dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri.
Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan Kejaksaan sebagaimana data yang diperoleh Kakinews, Amriyata diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengamanan proyek dan kegiatan tertentu.
Praktik tersebut disebut berlangsung secara tunai, sehingga diduga sulit ditelusuri melalui transaksi perbankan.
“Iya, menggunakan kewenangannya untuk minta duit,” ujar seorang jaksa yang mengetahui proses pengamanan tersebut.
Sumber lain di lingkungan Kejaksaan Agung menyebut Amriyata telah diamankan sejak dua hari lalu. Dugaan yang mencuat tidak sekadar menyangkut pelanggaran disiplin, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan jabatan yang merusak marwah penegakan hukum.

Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini menjadi ironi besar. Sebab, aparat yang seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek agar bebas dari korupsi justru diduga meminta bagian dari proyek yang diawasi. Praktik semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Lebih jauh, kasus ini membuka ruang pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pola praktik serupa yang selama ini tidak terungkap. Publik menunggu apakah Kejaksaan Agung berani mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya atau hanya berhenti pada satu nama semata.
Kejaksaan Agung selama ini dikenal agresif membongkar kasus-kasus korupsi besar, mulai dari sektor pertambangan, tata niaga, hingga proyek pemerintah. Karena itu, penanganan kasus yang menyeret aparat internal akan menjadi ukuran nyata keseriusan institusi dalam menerapkan prinsip bersih-bersih tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditulis, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, belum memberikan keterangan resmi terkait kabar pengamanan tersebut. Belum ada pula penjelasan mengenai status hukum Amriyata maupun konstruksi perkara yang sedang didalami.
Amriyata diketahui baru menjabat sebagai Kajari Serdang Bedagai sejak November 2025. Bahkan, beberapa hari sebelum kabar pengamanan itu mencuat, ia masih mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI secara virtual.
Kini publik menunggu langkah Kejaksaan Agung. Apabila dugaan permintaan uang pengamanan proyek itu benar adanya, maka pengusutan perkara harus dilakukan secara transparan dan tuntas.
Sebab, perang melawan korupsi akan kehilangan legitimasi ketika dugaan praktik koruptif justru muncul dari dalam lembaga yang diberi mandat untuk memberantasnya.








Tinggalkan Balasan