
Jakarta, Kakinews – Dugaan adanya rekening bernilai fantastis mencapai Rp170 miliar yang dikaitkan dengan seorang pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM kini memasuki babak baru. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) resmi melaporkan temuan tersebut ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, menuntut pengusutan menyeluruh atas dugaan aliran dana yang dinilai tidak wajar.
Laporan itu menyeret nama pejabat yang menjabat sebagai Koordinator Standardisasi dan Usaha Jasa Minerba. KOSMAK menilai terdapat kesenjangan mencolok antara harta kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan dugaan dana yang tersimpan dalam sejumlah rekening.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen dan data pendukung kepada Kortas Tipikor Polri pada Rabu (10/6/2026). Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan rekening jumbo yang nilainya mencapai puluhan kali lipat dari total kekayaan yang dilaporkan.
“Jika benar terdapat rekening hingga Rp170 miliar sementara LHKPN yang bersangkutan hanya sekitar Rp5,73 miliar, maka publik berhak mengetahui dari mana asal-usul dana tersebut. Ini harus dibuka secara terang-benderang,” kata Ronald kepada wartawan di Jakarta.
Berdasarkan data LHKPN per 28 Februari 2026, total kekayaan pejabat yang dilaporkan itu tercatat sekitar Rp5,73 miliar. Namun KOSMAK mengaku memperoleh informasi mengenai sejumlah rekening yang secara akumulatif mencapai sekitar Rp170 miliar.

Selisih yang sangat besar tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya serius dan layak menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan adanya praktik suap, gratifikasi, pemerasan, maupun tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sektor pertambangan.
Tak hanya itu, KOSMAK juga menyoroti potensi penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ronald menjelaskan bahwa Pasal 69 UU TPPU memungkinkan penyidik menelusuri dugaan pencucian uang tanpa harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya.
“Kami melihat ada urgensi yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum untuk membongkar asal-usul dana tersebut. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan praktik korupsi dan pencucian uang di sektor yang selama ini dikenal rawan permainan rente,” tegasnya.
KOSMAK juga mengingatkan bahwa Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU memberikan ruang penerapan pembuktian terbalik, sehingga pihak yang bersangkutan dapat diminta menjelaskan legalitas sumber kekayaan yang dimiliki.
Lebih jauh, organisasi antikorupsi itu mendesak pemerintah melakukan bersih-bersih total di sektor pertambangan. Berbagai keluhan pelaku usaha terkait proses perizinan, persetujuan RKAB, hingga dugaan praktik transaksional di lingkungan birokrasi Minerba disebut menjadi sinyal bahwa reformasi tata kelola tidak bisa lagi ditunda.
“Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia pertambangan yang selama ini diduga bermain di balik meja perizinan dan pengelolaan sumber daya alam. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir oknum,” ujar Ronald.
KOSMAK juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut demi menjaga integritas tata kelola pertambangan nasional dan mengamankan penerimaan negara dari sektor strategis tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian ESDM maupun pejabat yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan laporan yang disampaikan KOSMAK kepada Kortas Tipikor Polri.
Judul rekomendasi:
Rekening Rp170 Miliar Pejabat Minerba Dilaporkan ke Tipikor, Dugaan Mafia Tambang Disorot
Harta Rp5,7 Miliar, Rekening Diduga Rp170 Miliar: Pejabat Minerba Dilaporkan ke Polri
KOSMAK Bongkar Dugaan Rekening Jumbo Rp170 Miliar Pejabat Minerba, Tipikor Diminta Bergerak
Rekening Fantastis Rp170 Miliar Gegerkan Minerba, KOSMAK Desak Usut TPPU
Dugaan Rekening Gendut Pejabat Minerba Rp170 Miliar, Publik Tunggu Keberanian Aparat
KOSMAK Seret Dugaan Rekening Rp170 Miliar Pejabat Minerba ke Tipikor, Mafia Tambang Mulai Terkuak?
Selisih Mencolok LHKPN dan Rekening Rp170 Miliar, Pejabat Minerba Dilaporkan ke Polisi
Skandal Rekening Rp170 Miliar Pejabat Minerba Mengemuka, TPPU dan Korupsi Diminta Diusut
Summary: KOSMAK melaporkan dugaan rekening senilai Rp170 miliar yang dikaitkan dengan seorang pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM ke Kortas Tipikor Polri. Organisasi antikorupsi itu meminta penyelidikan dugaan korupsi, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang karena nilai rekening disebut jauh melampaui harta yang tercantum dalam LHKPN.
Description: KOSMAK mendesak Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan rekening Rp170 miliar milik pejabat Ditjen Minerba. Selisih besar dengan LHKPN memunculkan dugaan korupsi, gratifikasi, dan TPPU yang dinilai harus dibongkar demi membersihkan tata kelola sektor pertambangan.








Tinggalkan Balasan