
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan ini menjadi penentu nasib pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sony mengajukan permohonan JC pada 8 Juni 2026 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung. Dalam dokumen yang diserahkan, ia menyatakan siap bekerja sama penuh dengan penyidik dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun hingga kini penyidik belum memastikan lokasi pemeriksaan, apakah dilakukan di ruang penyidik atau di rumah tahanan tempat Sony ditahan.
“Kami siap mendampingi klien sesuai prosedur. Yang terpenting, seluruh informasi yang dimiliki Sony dapat disampaikan secara utuh kepada penyidik,” kata Krisna, Selasa (16/6).
Menurut Krisna, kliennya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung dan menyebut sedikitnya 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Langkah pengajuan JC, kata dia, bukan upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum, melainkan bentuk komitmen membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.

“Kami tidak ingin melindungi siapa pun. Jika ada pihak yang memiliki peran strategis dalam penyimpangan program ini, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh informasi yang disampaikan Sony sedang ditelaah secara mendalam. Pemeriksaan diperlukan untuk menguji kredibilitas keterangan sekaligus menentukan sejauh mana kerja sama tersebut dapat membantu pengembangan penyidikan.
Kasus MBG sendiri mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik yang digunakan untuk distribusi makanan bergizi ke daerah terpencil. Ribuan unit kendaraan diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak, bahkan sebagian besar disebut tidak pernah beroperasi sebagaimana mestinya.
Sony kini menjadi tersangka ketiga dalam perkara tersebut. Jika status justice collaborator disetujui, ia berpotensi memperoleh keringanan hukuman. Namun keputusan akhir berada di tangan Kejaksaan Agung setelah menilai kontribusi nyata yang diberikan dalam mengungkap aktor utama dan aliran dana korupsi.
Pengajuan JC oleh Sony dinilai sebagai perkembangan penting dalam penyidikan kasus MBG. Bila keterangannya terbukti valid, penyidik berpeluang menelusuri keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh, mulai dari birokrat, pelaksana proyek, hingga pihak swasta yang diduga menikmati keuntungan dari program strategis nasional tersebut.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memberikan keputusan resmi terkait permohonan JC tersebut. Namun sejumlah sumber di lingkungan penegak hukum menyebut proses evaluasi tengah berlangsung serius.
Publik kini menunggu apakah langkah Sony Sonjaya akan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih besar di balik salah satu program unggulan pemerintah.








Tinggalkan Balasan