
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan dalam perkara dugaan suap importasi barang PT Blueray Cargo di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Sinyal itu muncul setelah persidangan membongkar dugaan aliran uang yang mengarah kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, hingga pegawai senior Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, setiap fakta yang terungkap di persidangan tidak akan diabaikan. Seluruh keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti yang telah dikantongi penyidik akan dianalisis untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa KPK masih membuka pintu untuk menjerat pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Artinya, perkara suap impor yang telah menyeret tujuh tersangka itu belum tentu berhenti pada konstruksi perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yakni empat pejabat Ditjen Bea dan Cukai serta tiga orang dari PT Blueray Cargo. Tiga pihak swasta yang kini berstatus terdakwa adalah pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan suap senilai Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar proses importasi barang milik perusahaan berjalan lancar tanpa hambatan.
Namun, jalannya persidangan justru membuka fakta-fakta baru yang lebih luas dari konstruksi awal perkara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Mei 2026, nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama ikut mencuat. Bahkan, nama Djaka telah disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Di hadapan majelis hakim, jaksa mengungkap adanya pemberian amplop berisi ratusan ribu dolar Singapura dengan kode “1” yang diduga diperuntukkan bagi Djaka Budi. Amplop tersebut disebut diserahkan John Field kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, untuk kemudian diteruskan kepada Dirjen Bea dan Cukai.
Tak hanya dugaan pemberian uang, persidangan juga mengungkap adanya pertemuan antara John Field dan Djaka Budi di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 22 Juli 2025. Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang kini menjadi perhatian penyidik KPK.
Gelombang fakta baru kembali mencuat saat jaksa membacakan tuntutan terhadap John Field pada Senin (22/6/2026). Dalam persidangan itu, jaksa mengungkap adanya dugaan aliran dana dalam jumlah fantastis kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai senior Ditjen Bea dan Cukai.
Menurut jaksa, selain suap Rp61,743 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, John Field bersama Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri juga diduga memberikan uang kepada Dedi Congor dengan total mencapai Rp30 miliar. Dana tersebut disebut disalurkan menggunakan mata uang dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp5 miliar setiap bulan.
“Sebagaimana menjadi fakta di persidangan, selain pemberian uang sebesar Rp61.743.597.000 kepada pejabat Ditjen Bea Cukai, Blueray Cargo juga memberikan sejumlah uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor dengan total sebesar Rp30.000.000.000, dengan nilai pemberian setiap bulannya sebesar Rp5 miliar menggunakan mata uang dolar Singapura,” ungkap jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Terbukanya dugaan aliran dana kepada pejabat yang lebih tinggi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Apabila seluruh fakta persidangan tersebut diperkuat dengan alat bukti yang sah, KPK berpeluang memperluas penyidikan dan menetapkan tersangka baru dalam skandal suap impor yang diduga telah berlangsung secara sistematis.







