
Jakarta, Kakinews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akhirnya membongkar dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus yang berlangsung selama periode 2009-2012 itu diduga menggerus keuangan negara hingga sekitar Rp486 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, termasuk pengusaha tambang Samin Tan, Presiden Direktur sekaligus pemegang saham PT Asmin Koalindo Tuhup. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 88 saksi, tiga ahli, serta menggelar perkara pada Mei 2026.
Selain Samin Tan, tersangka lainnya adalah mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011 Sidhi Widiyawan, mantan Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009-2013 berinisial JI, serta mantan General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka. Polisi kini masih mendalami keterangan saksi dan tersangka, menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Pada saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, kemudian melengkapi pemberkasan,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Skema Diubah, PT AKT Diuntungkan
Hasil penyidikan mengungkap, perkara bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup dengan mekanisme pembayaran menggunakan Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun dalam praktiknya, PT AKT berkali-kali terlambat bahkan menunggak pembayaran. Anehnya, pasokan BBM tetap mengalir tanpa langkah mitigasi risiko yang memadai.
Penyidik menemukan adanya serangkaian perubahan perjanjian yang justru memberikan berbagai kemudahan kepada PT AKT. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penyaluran BBM, pemberian diskon harga, penghapusan denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan skema pembayaran menjadi uang muka hanya 25 persen tanpa jaminan.
Tak hanya itu, mekanisme pengawasan internal maupun penagihan piutang diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Menurut Ahmad Yusuf Afandi, kebijakan yang menguntungkan PT AKT tersebut bahkan tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan perusahaan sehingga fungsi pengawasan terhadap piutang praktis lumpuh.
Akibatnya, meski kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM tetap berlangsung sehingga PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan dalam jumlah besar tanpa jaminan yang layak.
191 Juta Liter BBM Tetap Disalurkan
Penyidikan mengungkap sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta dolar Amerika Serikat tetap disalurkan kepada PT AKT. Namun sebagian besar kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai 30,3 juta dolar AS, atau setara sekitar Rp486 miliar.
Polisi Telusuri Aset, Rp2,3 Miliar Disita
Dalam upaya asset recovery, penyidik telah menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, keempat orang tersebut hingga kini belum ditahan maupun dicegah bepergian ke luar negeri. Penyidik beralasan seluruh tersangka masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal dalam kerja sama bisnis BUMN, yang diduga membuka ruang pemberian fasilitas bernilai ratusan miliar rupiah kepada pihak swasta tanpa jaminan memadai hingga akhirnya berujung pada kerugian negara hampir setengah triliun rupiah.






