KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya menepis keraguan publik dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Lembaga Adhyaksa menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, bahkan membuka ruang supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan DPR RI.

Komitmen tersebut disampaikan menyusul sorotan tajam terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung itu.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan bekerja secara profesional dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Di saat yang sama, koordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dipastikan terus berjalan agar proses hukum berlangsung terpadu.

“Yang jelas kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel, dan tetap bersinergi baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun ke Polda Metro Jaya,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Tak hanya itu, Kejagung juga menyatakan tidak keberatan jika proses penyidikan mendapat pengawasan dari lembaga eksternal. Langkah ini diklaim sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh DPR,” tegas Anang.

Ia memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik secara berkala tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

Anang menjelaskan, hingga kini Febrie Adriansyah baru berstatus tersangka dalam satu perkara, yakni dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri. Status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilimpahkan Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” ujarnya.

Seiring pelimpahan perkara tersebut, Kejagung telah menerima seluruh administrasi penyidikan, barang bukti, serta tersangka dari Kortas Tipikor Polri. Penyidik kemudian langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka.

“Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang.

Kejagung juga memastikan seluruh barang bukti hasil penyitaan kini berada dalam penguasaannya. Barang bukti berupa uang tunai, emas, hingga dokumen penting disebut telah diamankan dengan pengawasan ketat guna menjaga keutuhan alat bukti selama proses penyidikan berlangsung.

“Dan penyimpanan pun kami yakinkan di tempat yang aman, baik itu emas maupun jumlah uang dan dokumen-dokumennya,” ujar Anang.

Dengan dibukanya ruang supervisi KPK dan pengawasan DPR, penyidikan terhadap Febrie Adriansyah kini menjadi salah satu perkara yang akan berada di bawah sorotan publik. Komitmen Kejagung untuk menjalankan proses hukum secara transparan akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus yang melibatkan mantan petinggi institusi penegak hukum itu.