KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri, Don Ritto, Jumat (17/7/2026).

Penahanan dilakukan sesaat setelah berkas dan tersangka dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada penyidik Kejagung.

Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Don Ritto tiba sekitar pukul 14.14 WIB mengenakan baju tahanan oranye milik Polri. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, ia keluar sekitar pukul 16.48 WIB dengan status resmi sebagai tahanan Kejaksaan.

Rompi tahanan oranye diganti dengan rompi merah muda (pink) khas Kejaksaan RI. Kedua tangannya diborgol saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung.

Don Ritto memilih bungkam. Mengenakan masker hitam, ia sama sekali tidak memberikan komentar ketika dicecar pertanyaan wartawan mengenai dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut atas keputusan penyidik yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung,” kata Handika.

Pihaknya juga membantah seluruh sangkaan penyidik. Menurut Handika, alat bukti maupun keterangan para saksi tidak memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi PT Asabri yang disangkakan kepada kliennya.

“Apakah ada relevansi dengan perkara yang disangkakan kepada Pak Don? Menurut hemat kami, sejauh kami konstruksikan dari keterangan saksi maupun alat bukti berupa surat dan lainnya, tidak ada hubungan sama sekali dengan perkara Asabri,” ujarnya.

Meski demikian, Kejagung tetap mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini telah memasuki tahapan penanganan di institusi tersebut.

Kasus Don Ritto menjadi salah satu perkara besar yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dengan resmi ditahannya Don Ritto, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan aliran dana yang diduga terkait dengan kasus PT Asabri.