KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – PT PLN (Persero) UP3 Banjarmasin memastikan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik melebihi standar mutu pelayanan (TMP) berhak menerima kompensasi secara otomatis. Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar dan penambahan token bagi pelanggan prabayar.

Manager PLN UP3 Banjarmasin, Yanuar, mengatakan pemberian kompensasi mengacu pada Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

“Penggantian berlaku secara otomatis, baik berupa pengurangan pada rekening listrik pelanggan pascabayar maupun penambahan token bagi pelanggan prabayar. Jadi seluruh pelanggan yang terdampak akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan,” ujar Yanuar, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, ia menjelaskan kompensasi baru akan diproses setelah sistem kelistrikan kembali normal dan evaluasi tingkat mutu pelayanan selesai dilakukan bersama Kementerian ESDM.

“Nanti setelah kondisi normal dan ada penetapan dari sisi ESDM, barulah mekanisme TMP berlaku,” jelasnya.

Yanuar menegaskan pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh kompensasi. Seluruh proses dilakukan secara otomatis oleh PLN sesuai hasil evaluasi atas durasi gangguan yang terjadi.

Mengacu pada Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, besaran kompensasi ditentukan berdasarkan lamanya pemadaman yang melampaui batas standar pelayanan.

Rinciannya, pelanggan akan menerima kompensasi sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila gangguan berlangsung hingga dua jam di atas standar mutu pelayanan. Untuk gangguan lebih dari dua hingga empat jam, kompensasi meningkat menjadi 75 persen, sedangkan pemadaman lebih dari empat hingga delapan jam memperoleh kompensasi 100 persen.

Sementara itu, pelanggan yang mengalami pemadaman lebih dari delapan hingga 16 jam berhak menerima kompensasi 200 persen. Jika gangguan berlangsung lebih dari 16 hingga 40 jam, kompensasi menjadi 300 persen, dan apabila melebihi 40 jam, pelanggan berhak memperoleh kompensasi hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

PLN menegaskan semakin lama durasi pemadaman yang melampaui standar mutu pelayanan, semakin besar pula kompensasi yang diterima pelanggan. Seluruh kompensasi akan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari pelanggan.