KAKINEWS.ID, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari saksi berinisial FH yang terkait dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Masuknya permohonan tersebut menjadi sinyal bahwa proses pengungkapan perkara semakin berkembang, sekaligus menunjukkan adanya kebutuhan perlindungan terhadap saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam pembuktian kasus.

“Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan perlindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan, potensi ancaman, dan/atau situasi khusus untuk menentukan bentuk perlindungan yang diperlukan pemohon,” kata Achmadi dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Achmadi menegaskan, sejak perkara dugaan TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu masih ditangani Polri, LPSK telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Setelah penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung, koordinasi tersebut tetap berjalan untuk memastikan perlindungan terhadap saksi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan. Bahkan, Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan perlindungan diberikan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban.

“LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Achmadi.

Tak hanya FH, LPSK juga membuka peluang memberikan perlindungan kepada saksi lain, ahli, maupun justice collaborator beserta keluarganya sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ferry Boboho Akan Dititipkan ke LPSK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan akan menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke LPSK demi kepentingan penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan langkah tersebut diambil karena penyidik masih membutuhkan keterangan Ferry sebagai saksi utama untuk mengungkap dugaan aliran dana hasil pencucian uang secara menyeluruh.

“Untuk diketahui, untuk Ferry, demi kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” ujar Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rudi, aspek keamanan saksi menjadi prioritas agar proses penyidikan berjalan tanpa hambatan maupun intimidasi.

“Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.

Ia menegaskan, status Ferry hingga kini masih sebagai saksi. Penyidik masih akan mendalami seluruh keterangannya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas kami masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” pungkas Rudi.