KAKINEWS.ID, JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kian melebar. Jejak uang yang semula berkutat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing kini mulai mengarah ke lingkaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pemberian uang sebesar SGD12.500 kepada salah satu pejabat di lingkungan Kemenhut. Transaksi tersebut diduga terjadi sekitar Mei 2026, atau sebelum Suhardiman Amby bertemu dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Juni 2026.

Temuan ini membuka pertanyaan lebih besar: untuk kepentingan apa uang dari lingkungan Pemkab Kuansing mengalir kepada pejabat Kemenhut?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan pemberian tersebut ditemukan penyidik dalam pengembangan perkara Suhardiman Amby.

“Dari proses penyidikan yang dilakukan, penyidik kemudian menemukan, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” kata Budi.

Menurutnya, uang tersebut diduga diberikan sekitar Mei 2026 dengan nilai SGD12.500 kepada salah satu pejabat di Kemenhut.

“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 Singapore dolar. Ya, salah satu pejabat di Kemenhut,” ujarnya.

KPK belum menyimpulkan siapa penerima akhir maupun motif di balik pemberian tersebut. Namun, penyidik kini mulai menguji dugaan bahwa uang itu berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara Suhardiman Amby berpotensi tidak lagi sekadar soal jual beli jabatan di Pemkab Kuansing. Aliran uang yang ditemukan KPK justru membuka pintu menuju dugaan transaksi yang berkaitan dengan kepentingan pengelolaan dan pelepasan kawasan hutan.

Budi menegaskan, dugaan keterkaitan dengan pelepasan kawasan hutan tersebut sejauh ini masih berasal dari keterangan yang diperoleh penyidik dan belum menjadi kesimpulan akhir KPK.

“Kami masih dalami soal itu. Tapi memang dugaan awalnya karena keterangan dari satu sisi menyatakan bahwa itu terkait dengan pelepasan izin kawasan hutan,” tuturnya.

KPK kini harus menguji keterangan tersebut dengan alat bukti dan keterangan pihak-pihak lain. Penyidik juga akan menelusuri siapa yang memberikan uang, siapa yang menerima, melalui jalur apa uang tersebut diserahkan, serta apa kepentingan yang hendak diperoleh dari pemberian SGD12.500 tersebut.

Tak berhenti di sana, KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Temuan itu membuat perkara ini semakin serius. Sebab, penyidik tidak hanya sedang membongkar dugaan transaksi terkait jabatan di Kuansing, tetapi juga mulai menelusuri dugaan aliran uang yang bersinggungan dengan urusan kawasan hutan.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terbuka siapa saja pihak yang diduga menerima maupun berapa nilai uang dalam temuan lainnya tersebut.

“Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut,” kata Budi.

Kini bola berada di tangan KPK untuk mengurai ke mana uang tersebut mengalir dan apa yang dibeli dengan uang itu. Apakah hanya sebatas pemberian kepada pejabat tertentu, atau ada kepentingan yang lebih besar terkait pelepasan kawasan hutan?

Pertanyaan itu menjadi penting karena dugaan aliran SGD12.500 muncul sebelum pertemuan Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan. KPK sendiri masih mendalami apakah terdapat hubungan antara rangkaian pemberian tersebut dengan proses yang tengah berlangsung di Kemenhut.

Dalam perkara utama, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnaen selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK pada 1 Juli 2026.

Kasus awalnya berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Penyidik mengusut dugaan transaksi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021 serta jabatan Sekda pada 2025.

Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Suhardiman Amby sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan munculnya temuan SGD12.500 dan indikasi penerimaan lain terkait pelepasan HPT, penyidikan KPK kini menghadapi babak baru. Jejak uang dari Kuansing mulai menembus pagar birokrasi daerah dan mengarah ke pusat.

KPK dituntut membongkar seluruh rantai transaksi tersebut secara terang: siapa pemberi, siapa penerima, apa perantaraannya, untuk kepentingan apa uang diberikan, dan apakah ada keuntungan atau keputusan terkait kawasan hutan yang menjadi imbalannya.

Sebab, jika uang itu memang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan, maka persoalannya bukan lagi sekadar uang suap di daerah, melainkan dugaan transaksi yang menyeret kepentingan kawasan hutan dan pejabat di tingkat pusat.