
KAKINEWS.ID, JAKARTA – KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena sebelumnya Rudy tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe kembali dijadwalkan setelah yang bersangkutan meminta penundaan.
“Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada tanggal 11 Agustus 2026,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kakinews.id, Senin (10/8/2026).
Rudy Tanoe akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan ulang ini membuat posisi Rudy Tanoe kembali menjadi perhatian. Apalagi, perkara tersebut bukan kasus biasa. KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang menyeret pihak Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

KPK juga telah melakukan langkah pencegahan terhadap Rudy Tanoe agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut bahkan telah diperpanjang selama enam bulan sejak Februari 2026.
Selain Rudy, pencegahan juga diberlakukan terhadap Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial sekaligus Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.
Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik KPK masih melihat pentingnya menggali keterangan Rudy Tanoe dalam konstruksi perkara bansos beras tersebut.
Sebelumnya, Rudy Tanoe tidak hadir memenuhi panggilan KPK pada 6 Agustus. Kuasa hukumnya, Ricky HP Sitohang, menyatakan ketidakhadiran kliennya bukan bentuk upaya menghindari pemeriksaan, melainkan karena adanya agenda pemeriksaan kesehatan.
Menurut Ricky, pihaknya menerima surat panggilan KPK pada Selasa, 4 Agustus sore. Sehari kemudian, kuasa hukum mendatangi kantor KPK untuk menyerahkan surat permohonan penundaan sekaligus mengusulkan jadwal pemeriksaan baru.
Dalih tersebut kini diuji dengan agenda pemeriksaan baru pada 11 Agustus. KPK tentu memiliki kepentingan untuk memastikan proses penyidikan tidak tersendat hanya karena perubahan jadwal pemeriksaan seorang saksi.
Sikap kooperatif menjadi penting karena perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan penyaluran bansos, program yang semestinya menyentuh masyarakat penerima manfaat. Jika terjadi penyimpangan dalam distribusinya, persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan kerugian negara, tetapi juga menyentuh hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan.
KPK sebelumnya juga telah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe. Namun, pada 15 Desember 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lukman Ahmad menolak permohonan praperadilan tersebut.
Dengan pemeriksaan yang kembali dijadwalkan, perhatian kini tertuju pada materi yang akan digali penyidik KPK dari Rudy Tanoe. Terlebih, kasus ini telah berkembang hingga menetapkan tersangka dari unsur individu maupun korporasi.
KPK dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas. Setiap keterangan, aliran dana, proses pengadaan hingga mekanisme penyaluran bansos harus dibedah secara terang agar perkara ini tidak berhenti pada aktor-aktor tertentu saja.
Publik juga berhak mendapatkan kepastian bahwa penanganan perkara bansos beras dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebab, ketika dana bantuan untuk masyarakat miskin diduga diselewengkan, penegakan hukum tidak boleh berjalan setengah hati.







