
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Harta kekayaan yang diduga bersumber dari tindak pidana bakal menghadapi ancaman hukum yang jauh lebih serius jika Draft Final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana disahkan.
Sebagaimana yang diperoleh Kakinews.id, Jumat (28/8/2026), dalam draf ini tidak lagi menempatkan pemberantasan kejahatan hanya pada persoalan menghukum pelaku. Negara juga disiapkan untuk memburu sumber keuntungan kejahatan: asetnya.
Melalui rezim perampasan aset, negara membuka ruang untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan terhadap kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Yang membuat draf ini berbeda adalah mekanisme perampasan aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku. Pasal 2 secara tegas menyatakan perampasan aset berdasarkan undang-undang tersebut tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Dengan kata lain, sasaran hukumnya adalah aset.

Namun, ketentuan tersebut bukan berarti negara dapat mengambil harta seseorang tanpa proses hukum. Draf tetap menempatkan pengadilan sebagai pintu penentu perampasan. Jaksa Pengacara Negara wajib membuktikan di persidangan bahwa aset yang dimohonkan memang merupakan aset tindak pidana.
Draf RUU bahkan membuka kemungkinan pengembalian aset apabila pihak yang mengajukan keberatan mampu membuktikan bahwa harta tersebut merupakan miliknya secara sah atau bukan merupakan aset tindak pidana.
Tetapi bagi aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana, ruang untuk menyembunyikannya menjadi semakin sempit.
Pasal 5 mencakup aset hasil tindak pidana yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung. Aset yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi kekayaan pribadi, milik orang lain, ataupun korporasi juga masuk dalam cakupan.
Bukan hanya aset pokok. Modal, pendapatan, dan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kekayaan tersebut juga dapat masuk sebagai aset tindak pidana.
Ini berarti pemindahan aset tidak otomatis memutus keterkaitannya dengan tindak pidana. Ketika harta hasil kejahatan dialihkan kepada orang lain atau dikonversikan menjadi bentuk kekayaan lain, draf tetap membuka jalan bagi negara untuk memburunya.
Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana juga dapat dirampas.
Draf juga mengatur kondisi ketika aset yang menjadi sasaran sudah tidak berada pada penguasaan pelaku. Kekayaan lain yang sah milik pelaku dapat digunakan sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas negara sesuai ketentuan dalam draf.
Untuk kategori tertentu, aset dengan nilai paling sedikit Rp100 juta dapat masuk dalam cakupan perampasan. Draf juga mengaitkannya dengan aset yang berhubungan dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.
RUU ini juga tidak hanya menunggu pelaku duduk di kursi terdakwa.
Perampasan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Mekanisme tersebut juga dapat diterapkan dalam kondisi perkara pidana tidak dapat disidangkan maupun ketika kemudian ditemukan aset tindak pidana yang belum dirampas.
Bagi pelaku yang mencoba menghilang, persoalan hukum terhadap aset tidak otomatis ikut menghilang.
Begitu pula jika proses penuntutan terhadap pelaku tidak berjalan pada aset yang sama, mekanisme perampasan aset tetap memiliki jalur tersendiri. Pasal 3 menegaskan perampasan aset tidak menghapus kewenangan penuntutan terhadap pelaku.
Namun jika perkara pidana menyangkut aset yang sama, pemeriksaan permohonan perampasan aset ditunda sampai perkara pidana memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Senjata berikutnya adalah penelusuran.
Penyidik dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, maupun PPNS sesuai kewenangannya dapat melakukan penelusuran aset. Mereka dapat meminta dokumen kepada orang, instansi pemerintah, dan pihak terkait untuk mengungkap keberadaan maupun asal-usul kekayaan.
Penyidik juga dapat bekerja sama dengan lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan.
Draf bahkan mengatur kewajiban pemberian dokumen kepada penyidik serta larangan bagi pihak yang dimintai dokumen untuk memberitahukan permintaan tersebut kepada pihak lain. Ketentuan kerahasiaan juga dikecualikan dalam konteks pemberian dokumen tersebut.
Transaksi yang dianggap perlu dihentikan juga dapat menjadi sasaran.
Dalam rangka penelusuran, penghentian transaksi dapat dilakukan paling lama lima hari dan dapat diperpanjang paling lama 15 hari. Setelahnya, penanganan dapat diteruskan kepada penyidik untuk dilakukan pemblokiran.
Jika terdapat dugaan bahwa aset merupakan aset tindak pidana, penyidik dapat melakukan pemblokiran dan penyitaan dengan mekanisme yang diatur dalam draf.
Pemblokiran memerlukan izin Pengadilan Negeri dan berlaku paling lama 30 hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang satu kali paling lama 30 hari dengan izin pengadilan.
Untuk penyitaan, penyidik juga diwajibkan memperoleh izin Pengadilan Negeri. Setiap penyitaan harus dituangkan dalam berita acara dan dokumen penyitaan diserahkan kepada pihak yang memiliki atau menguasai aset.
Yang menarik, draf ini tidak berhenti di dalam negeri.
Jika aset berada di luar negeri, pemerintah dapat meminta bantuan negara tempat aset tersebut berada untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, maupun perampasan.
Dalam kondisi tertentu ketika permintaan tersebut ditolak, draf membuka mekanisme pemblokiran atau penyitaan aset yang berada di Indonesia sebagai pengganti dengan nilai yang setara.
Artinya, memindahkan aset ke luar negeri bukan otomatis menjadi jalan keluar.
Setelah aset disita, penyidik wajib menyerahkannya kepada Jaksa Agung bersama dokumen pendukung. Jaksa Agung kemudian bertanggung jawab atas penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan aset tersebut.
Tetapi draf juga memasang pagar bagi pihak ketiga.
Setiap orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atau perlawanan dengan membuktikan bahwa aset tersebut adalah miliknya secara sah atau bukan merupakan aset tindak pidana.
Dalam persidangan, beban pembuktian negara juga jelas. Jaksa Pengacara Negara wajib membuktikan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas merupakan aset tindak pidana.
Sementara pihak yang mengajukan keberatan atau perlawanan diberi kesempatan membuktikan bahwa aset tersebut merupakan miliknya secara sah atau bukan merupakan aset tindak pidana.
Jika pihak ketiga berhasil membuktikan kepemilikannya yang sah, hakim wajib menolak permohonan perampasan dan memerintahkan aset dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Sebaliknya, jika Jaksa Pengacara Negara berhasil membuktikan bahwa aset tersebut merupakan aset tindak pidana, permohonan perampasan dapat diterima.
Putusan mengenai perampasan aset hanya dapat dilawan melalui kasasi, dan putusan kasasi bersifat final serta mengikat.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset yang dirampas menjadi milik negara dan pelaksanaannya dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Pertarungan belum selesai setelah negara berhasil merampas aset.
Draf justru memberikan perhatian besar terhadap apa yang terjadi setelah aset berada di tangan negara.
Jaksa Agung diberikan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan aset secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan tersebut mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, hingga pengembalian aset.
Bahkan, aset dapat dijual melalui mekanisme lelang.
Pasal 56 memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung melakukan pemindahtanganan aset, termasuk penjualan. Penjualan dilakukan melalui kantor lelang negara dan hasilnya disetor langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Jika aset tidak laku dilelang, aset tersebut dinyatakan sebagai barang milik negara dan pengelolaannya mengikuti ketentuan mengenai barang milik negara.
Aset yang sudah dirampas melalui putusan berkekuatan hukum tetap juga dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan kepentingan umum setelah memperoleh persetujuan menteri yang membidangi urusan keuangan.
Jika di kemudian hari aset harus dikembalikan kepada pihak ketiga atau pihak lain berdasarkan putusan pengadilan, pengembalian tetap dimungkinkan.
Namun jika aset tersebut sudah dipindahtangankan oleh negara, pengembaliannya dilakukan sebesar nilai aset ketika dipindahtangankan. Hak pengembalian tersebut juga memiliki batas waktu lima tahun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Untuk menghindari pengelolaan aset hasil rampasan menjadi wilayah yang sulit diawasi, draf mewajibkan Jaksa Agung membangun sistem informasi aset tindak pidana berbasis elektronik yang terintegrasi.
Sistem tersebut harus memuat jenis dan nilai aset, status aset, ringkasan perkara, surat perintah pemblokiran atau penyitaan, lokasi penyimpanan, pendapatan serta biaya pemeliharaan, informasi lelang dan nilai hasil penjualan, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan aset kepada Presiden setiap enam bulan. Pertanggungjawaban dilakukan melalui laporan kinerja dan keuangan, laporan tahunan, serta membuka akses informasi pengelolaan aset.
Draf RUU ini juga mengantisipasi aset yang melarikan diri lintas negara.
Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional untuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset berdasarkan perjanjian bilateral, regional, multilateral, maupun prinsip resiprositas.
Bahkan dapat dibuat perjanjian mengenai pembagian hasil dan penggantian biaya dari hasil perampasan aset yang melibatkan negara lain.
Dalam penjelasannya, pembentukan aturan ini didorong oleh kebutuhan untuk memperkuat kemampuan negara mengambil kembali hasil tindak pidana. Pendekatan perampasan aset disebut dapat memperbesar kemungkinan pengembalian hasil kejahatan tanpa sepenuhnya bergantung pada berhasil atau tidaknya penuntutan terhadap pelaku dalam perkara pidana.
Jika kelak menjadi undang-undang, arah politik hukumnya terang: kejahatan tidak boleh lagi hanya dihitung dari berapa lama pelaku dipenjara, tetapi juga dari seberapa banyak keuntungan ekonomi yang berhasil dirampas kembali.
Draf ini pada akhirnya hendak memukul kejahatan dari sumber yang paling sensitif bagi pelakunya: uang dan kekayaan.
Pelaku dapat melarikan diri, meninggal dunia, atau bahkan tidak berhasil dijatuhi pidana dalam kondisi tertentu. Tetapi aset yang memenuhi kriteria dalam undang-undang tetap dapat menjadi objek perburuan melalui mekanisme yang disediakan.
Meski demikian, draf tersebut masih berstatus rancangan. Karena itu, seluruh ketentuan mengenai perampasan, pemblokiran, penyitaan, penjualan, maupun pengelolaan aset belum dapat diperlakukan sebagai hukum positif sampai RUU tersebut disahkan dan diundangkan.
Yang jelas, jika konsep ini benar-benar menjadi hukum, pesan bagi pemilik kekayaan hasil tindak pidana cukup keras: harta tidak lagi sekadar menjadi hasil akhir kejahatan, tetapi dapat berubah menjadi sasaran utama negara.







