KAKINEWS.ID, JAKARTA  — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki fase penindakan yang semakin serius. Polri mencatat sedikitnya 189 laporan polisi (LP) terkait karhutla, dengan 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah tersebut menunjukkan kasus karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran yang muncul akibat kondisi cuaca, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya praktik pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan jajaran kepolisian terus bergerak menelusuri lokasi-lokasi kebakaran dan mengejar pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Rekan-rekan di jajaran dan Bareskrim khususnya Tipidter sudah menelusuri beberapa TKP-TKP kebakaran, sehingga sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya meningkat dari kemarin,” kata Irhamni di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, polisi tidak akan berhenti pada penanganan di lapangan. Para pelaku yang diduga sengaja membakar lahan terus diburu dan diproses berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

“Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin,” tegasnya.

Yang lebih menjadi perhatian, 89 tersangka tersebut untuk sementara masih berasal dari kalangan perorangan. Polisi kini mulai mengarahkan penyelidikan lebih jauh untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan korporasi.

Penyidik tengah menelusuri apakah pembakaran tersebut berkaitan dengan adanya perintah, transaksi, atau instruksi tertentu dari pihak perusahaan.

“Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi,” ujar Irhamni.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan penanganan perkara karhutla tidak berhenti pada pelaku lapangan. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan perusahaan, korporasi pun berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

Irhamni bahkan menegaskan Polri akan mengejar pihak korporasi apabila bukti menunjukkan adanya perintah pembakaran.

“Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti. Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” tegasnya.

Dengan 189 laporan dan 89 tersangka, penanganan karhutla kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk membongkar bukan hanya siapa yang berada di lapangan, tetapi juga siapa yang berada di balik dugaan pembakaran.

Polri juga memperkuat langkah pencegahan. Sekitar 450 personel dari lembaga pendidikan Polri telah dikerahkan untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi, serta langkah preemtif dan preventif kepada masyarakat.

Namun, pencegahan tidak akan cukup apabila pembakaran dilakukan secara terencana. Karena itu, sorotan kini tertuju pada keberanian penyidik membongkar kemungkinan adanya aktor intelektual maupun kepentingan korporasi di balik karhutla.

Jika bukti mengarah ke perusahaan, penegakan hukum dituntut tidak berhenti pada pelaku pembakar di lapangan. Pihak yang diduga memerintah, membiayai, atau mengambil keuntungan dari pembakaran juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban.