Kakinews.id, Jakarta: Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) mendorong pemerintah mempercepat pengembangan energi panas bumi atau geothermal sebagai salah satu sumber energi bersih dan berkelanjutan di Indonesia.

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin mengatakan panas bumi memiliki potensi besar untuk mendukung transisi energi nasional. Namun, pengembangannya harus dilakukan secara matang dengan memperhatikan aspek teknis, regulasi, lingkungan, investasi, dan penerimaan masyarakat.

“Panas bumi ini seperti halnya air, PLTA, energi bersih. Kita harus dorong dan bisa berkelanjutan,” kata Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, pemanfaatan panas bumi bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia. Pemanfaatan langsung energi panas bumi telah dilakukan di sejumlah daerah melalui pemandian air panas, seperti Baturraden dan Ciater.

“Kalau ada pemandian air panas itu bagian dari pemanfaatan langsung panas bumi. Seperti di Baturraden, Ciater dan sebagainya. Bahkan ekonomi di sana juga sudah tumbuh dengan adanya wisata pemandian air panas,” ujarnya.

Hasanuddin menegaskan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pasalnya, sejumlah potensi panas bumi berada di kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi sehingga aspek lingkungan harus diperhatikan sejak tahap awal.
Ia menyebut terdapat tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan panas bumi, yakni tarif, lingkungan, dan penerimaan masyarakat.

“Harus hati-hati, harus dirancang sejak awal, baik teknis, administrasi hingga keuangannya. Verifikasi lokasi juga penting. Jangan sampai semua gunung digunakan geothermal, yang ada nanti yang kasihan pengembang,” katanya.

Menurut Hasanuddin, penentuan lokasi yang tidak tepat dapat menimbulkan persoalan bagi investor. Pengembang yang telah mengeluarkan biaya besar untuk eksplorasi dapat menghadapi penolakan masyarakat maupun persoalan lingkungan yang menghambat kegiatan usaha.

Karena itu, ia mendorong survei, uji kelayakan, perizinan, dan pemetaan sosial dilakukan secara komprehensif sebelum proyek panas bumi dijalankan.

ADPPI Dorong Dialog Pemerintah dan Masyarakat

ADPPI juga mendorong pemerintah memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan dalam pengembangan energi panas bumi.

Hasanuddin mengusulkan pemerintah duduk bersama pegiat sosial, pemerhati lingkungan, mahasiswa, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat untuk membahas pengembangan geothermal secara terbuka.

“Sudah saatnya pemerintah duduk satu meja untuk bicara dengan para pegiat sosial dan pegiat lingkungan. Kalau memang boleh, ayo kita bicara solusinya,” tegasnya.

Menurut dia, kritik dari kelompok masyarakat sipil tidak semestinya langsung dianggap sebagai hambatan pembangunan. Kelompok tersebut justru perlu dilibatkan sejak awal untuk membahas persoalan lingkungan, tanah ulayat, dan masyarakat adat.

“Teman-teman LBH, WALHI dan lain-lain wajar menentang karena komunikasi dari teman-teman penggerak panas bumi masih buruk. Tapi saya yakin teman-teman WALHI dan sebagainya setuju dan mendukung energi hijau,” ujarnya.

Hasanuddin menilai minimnya komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah menjadi salah satu faktor yang dapat memicu konflik dalam pengembangan panas bumi.

Ia mencontohkan persoalan dapat muncul terkait status kawasan, mulai dari hutan, hutan lindung, kawasan konservasi hingga perkebunan. Konflik juga dapat terjadi ketika aktivitas proyek bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

“Banyak yang jadi korban malah investor. Setelah mereka sudah investasi banyak ternyata tidak bisa melakukan usaha karena ada pertentangan. Inilah yang kita concern-kan,” katanya.

ADPPI Soroti Kepastian Regulasi

Selain aspek lingkungan dan sosial, ADPPI menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk mempercepat pengembangan panas bumi.

Hasanuddin menyebut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi menjadi salah satu payung hukum utama sektor tersebut. Namun, menurutnya, aturan pelaksana masih perlu diperjelas agar memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Ia juga menyoroti proses perizinan yang panjang karena dapat meningkatkan biaya investasi.
“Tak sedikit pengusaha yang untuk urus izin saja sampai bertahun-tahun. Ini kan bikin cost membengkak,” ujarnya.

Di tengah kebutuhan Indonesia melakukan transisi energi, Hasanuddin menilai panas bumi tetap menjadi salah satu sumber energi strategis. Pengembangan geothermal dinilai dapat mendukung kebutuhan listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

Namun, ADPPI menegaskan pengembangan panas bumi tidak boleh hanya berorientasi pada investasi. Manfaatnya harus dirasakan masyarakat dan daerah penghasil.

“Yang kita target adalah panas bumi ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Hasanuddin.

Ia juga mendorong pelaku industri geothermal meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman publik mengenai panas bumi sebagai sumber energi terbarukan masih terbatas.

“Isu geothermal masih sebatas isu elitis, isu yang hanya di kalangan tertentu saja,” ujarnya.

ADPPI berharap diskusi mengenai panas bumi terus diperluas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghasilkan pengembangan energi geothermal yang memperhatikan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Saya harap diskusi-diskusi seperti ini terus dilakukan dan dimasifkan untuk menangkap perspektif yang lebih luas,” pungkas Hasanuddin.