KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut lebih dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Penyidik kini memburu jejak perkara hingga ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta ruang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) di dua lokasi tersebut. Dari operasi penggeledahan, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan serta barang bukti elektronik (BBE).

“Bahwa pada Rabu (9/9), penyidik melakukan giat penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ Pemkab Muara Enim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Budi menegaskan, seluruh barang yang diamankan akan dianalisis penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Penyidik tentunya akan menganalisis dan menelaah setiap barang bukti yang diamankan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Terlebih, dalam perkara ini KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya pembagian persentase uang dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat.

Edison bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (8/6/2026). Mereka kemudian diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (9/6/2026).

Selain Edison, KPK menetapkan Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; Adi Triadi, pihak swasta sekaligus keponakan Bupati; serta Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.

PT MSA disebut merupakan supplier smart board kepada PT MIT yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang Rp500 juta dari Cory kepada Abi Nurwardani dalam sebuah pertemuan di hotel di Jakarta.

“Dalam pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH (Cory),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar pihak swasta kembali mendapatkan proyek pada masa berikutnya.

KPK juga mengungkap dugaan aliran uang dengan pola persentase. Edison diduga menerima bagian sebesar 5 persen dari PT MSA dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Menurut KPK, uang untuk Edison diduga ditarik secara tunai dari rekening para nominee dan diserahkan melalui orang kepercayaan Edison, yakni Radiansa dan Adi Triyadi.

“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” ujar Taufik.

Selain bagian untuk Edison, KPK menyebut terdapat distribusi uang lainnya. Abi Nurwardani disebut mengendalikan rekening dan mendistribusikan uang kepada kepala dinas sebesar 3 persen serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

Dengan konstruksi tersebut, penggeledahan kantor Dinas PUPR dan PBJ menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dokumen pekerjaan, proses pengadaan, komunikasi elektronik, serta kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

KPK selanjutnya akan menelaah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak serta mekanisme dugaan penerimaan uang dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Cory disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.