
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Perkara dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang menyeret PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) memasuki babak yang jauh lebih serius. Bareskrim Polri resmi melimpahkan PT TBS sebagai tersangka korporasi bersama dua pengurusnya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.
Pelimpahan tahap II oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tersebut menjadi titik penting dalam perkara yang mencuat setelah banjir melanda sejumlah wilayah Sumatera Utara pada akhir 2025 dan publik menemukan tumpukan kayu gelondongan di sejumlah lokasi.
Untuk pertama kalinya dalam perkara ini, bukan hanya individu yang dimintai pertanggungjawaban. PT TBS ikut diposisikan sebagai tersangka korporasi. Dua pengurus perusahaan juga terseret sebagai tersangka, yakni Direktur PT TBS berinisial NC dan Manajer PT TBS berinisial FH.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni membenarkan pelimpahan tersebut.
“Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga,” kata Irhamni, Kamis (10/9/2026).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu sebenarnya telah dilakukan pada 28–29 Agustus 2026 di Kejari Sibolga. Namun, proses mobilisasi salah satu barang bukti berupa ekskavator sempat menghadapi kendala teknis.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain dua unit ekskavator, satu unit buldoser, serta sejumlah dokumen perusahaan yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Kasus ini bermula dari temuan kayu gelondongan dalam jumlah besar di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, serta Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, ketika banjir menerjang sejumlah kawasan Sumatera Utara pada penghujung 2025.
Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk penyidik untuk mendalami aktivitas pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan PT TBS.
Penyidik menduga kegiatan pembukaan lahan tersebut dilakukan dengan dugaan tidak memenuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Di sinilah perkara mulai memasuki titik krusial. Sebab, ketika korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara dilimpahkan kepada jaksa, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi sekadar dari mana kayu-kayu gelondongan itu berasal, tetapi juga bagaimana aktivitas perusahaan, pengurus, pengelolaan lahan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan saling berkaitan.
Publik kini menunggu apakah fakta-fakta tersebut akan mampu dibuktikan secara terang di persidangan.
Bareskrim menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat,” ujar Irhamni.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan pelimpahan ini, bola kini berada di tangan penuntut umum. Jika seluruh persyaratan penuntutan terpenuhi, perkara akan bergeser dari meja penyidik menuju ruang sidang.
Meja hijau nantinya akan menjadi ruang pembuktian: apakah dugaan pelanggaran lingkungan tersebut benar dapat dipertanggungjawabkan oleh PT TBS dan dua pengurusnya, atau justru terdapat fakta lain yang harus dibuka lebih jauh.
Yang jelas, status tersangka korporasi membuat perkara ini tidak lagi berdiri sebagai persoalan individu semata. Ada tanggung jawab perusahaan dan peran para pengurus yang kini harus diuji secara terbuka melalui proses hukum.
Perkara ini juga menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dikawal publik: sejauh mana aktivitas PT TBS berkaitan dengan temuan kayu gelondongan, bagaimana proses pembukaan lahan berlangsung, dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban melalui proses pembuktian hukum.







