KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Kali ini, penyidik memanggil anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, sebagai saksi, Kamis (10/9/2026).

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

KPK belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap Yayat. Namun, pemanggilan anggota Polri tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri lebih jauh rangkaian perkara yang sebelumnya menjerat Ade Kuswara dan pihak swasta.

Budi menegaskan, sprindik baru yang diterbitkan KPK masih bersifat umum. Artinya, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.

“Sprindik baru, per Agustus 2026,” ujar Budi.

“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” sambungnya.

Kasus ini sebelumnya mengungkap dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menyebut Ade Kuswara berkomunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang disebut sebagai penyedia paket proyek.

Dalam rentang sekitar satu tahun, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

KPK sebelumnya mengungkap total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diserahkan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara.

“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (21/12/2025).

Tak berhenti pada dugaan ijon proyek, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Ade sepanjang 2025. Nilainya mencapai Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak.

Dengan demikian, total uang yang disebut KPK diterima Ade mencapai sekitar Rp14,2 miliar.

Ade Kuswara bersama HM Kunang sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dengan diterbitkannya sprindik baru, KPK kini masih membongkar kemungkinan rangkaian lain dalam perkara tersebut. Pemanggilan Yayat Sudrajat menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengurai lebih jauh pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK belum mengungkap apakah pemeriksaan terhadap anggota Polri tersebut akan mengarah pada penetapan tersangka baru. Penyidik masih mendalami perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan dalam proses penyidikan.