
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digadang-gadang sebagai program prioritas pemerintah justru mulai disorot karena menyimpan sejumlah persoalan fundamental.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menemukan sejumlah titik rawan dalam pelaksanaan program tersebut. Temuan itu diperoleh setelah Kortastipidkor melakukan monitoring dan analisis sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi terhadap program prioritas pemerintah.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengungkap salah satu persoalan utama berada pada minimnya keterlibatan pemerintah daerah.
“Pertama, permasalahannya adalah keterlibatan daerah. Ya, dari hasil monitoring kami, daerah sepertinya bukan enggan ya, tapi lebih ke arah belum berani atau belum bisa untuk ikut berpartisipasi atau bekerja sama melaksanakan kegiatan program ini,” kata Affandi di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Persoalan tersebut menjadi serius karena pelaksanaan Kopdes Merah Putih bersinggungan langsung dengan pemerintahan daerah. Namun, menurut Affandi, belum terdapat pelimpahan kewenangan yang jelas dari pemerintah pusat kepada daerah.

“Seharusnya ada pelimpahan kewenangan dari pusat kepada daerah dan ini yang belum ada, di program Koperasi Merah Putih dan juga mungkin di program lain seperti MBG,” ujarnya.
Kortastipidkor bahkan mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara tegas mengatur pelimpahan kewenangan tersebut.
Dengan aturan yang jelas, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum untuk terlibat, termasuk dalam penggunaan anggaran dan pengerahan sumber daya manusia.
“Yang mengatur salah satunya pelimpahan kewenangan urusan pusat menjadi urusan pemerintah daerah. Nah, dengan adanya Perpres ini, maka pemerintah daerah akan punya kewenangan nih, untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan acara, program Koperasi Merah Putih,” jelas Affandi.
Namun, persoalan yang lebih sensitif muncul pada sektor pengadaan.
Kortastipidkor menemukan transparansi proses pengadaan dalam program Kopdes Merah Putih masih sangat minim. Kondisi ini dinilai membuka ruang munculnya persoalan baru, terutama jika mekanisme pengadaan tidak dapat diawasi secara terbuka dan akuntabel.
“Ya, mungkin rekan-rekan udah tahu, untuk Koperasi Merah Putih pengadaannya siapa yang handle, gitu kan. Nah, ini transparansinya masih sangat minim. Sehingga kejadian seperti yang kemarin heboh itu, masalah mobil pick up jadinya,” kata Affandi.
Menurutnya, persoalan transparansi tersebut tidak boleh dianggap sepele. Kortastipidkor menjadikan akuntabilitas pengadaan sebagai salah satu sorotan dalam pengawasan program Kopdes.
“Ini menjadi fokus kita juga agar akuntabilitas dari proses pengadaan itu bisa ditingkatkan,” tegasnya.
Pernyataan Kortastipidkor ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Program dengan target pendirian hingga 80.000 koperasi tidak boleh berjalan dengan mekanisme pengadaan yang minim transparansi, terlebih ketika melibatkan anggaran dan sumber daya negara dalam skala besar.
Affandi menyebut pembangunan fisik gedung Kopdes Merah Putih kini telah memasuki tahap kedua dengan progres sekitar 60 hingga 70 persen dari target pendirian 80.000 koperasi.
Besarnya skala program membuat penguatan pengawasan menjadi semakin mendesak. Ketidakjelasan kewenangan, minimnya transparansi pengadaan, serta lemahnya akuntabilitas berpotensi menjadi celah yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.
Kortastipidkor menyatakan persoalan tersebut menjadi bagian dari fokus pencegahan agar program Kopdes Merah Putih tidak hanya mengejar target pembangunan secara fisik, tetapi juga memiliki tata kelola yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, jika celah tata kelola dibiarkan terbuka sejak awal, program yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa justru berisiko berubah menjadi ladang masalah baru dalam pengelolaan keuangan negara.







