KAKINEWS.ID, JAKARTA — Pengembalian uang sebesar Rp5 miliar oleh Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho membuka kembali babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Uang tersebut diterima oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Ferry, yang saat ini berstatus saksi dalam perkara yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pengembalian tersebut. Menurutnya, uang Rp5 miliar itu diserahkan Ferry pada bulan sebelumnya.

“Benar, informasi dari tim penyidik sembilan [ada pengembalian uang Rp5 miliar dari FH]. Bulan lalu sepertinya,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Pernyataan singkat tersebut justru menyisakan pertanyaan besar. Rp5 miliar itu sebenarnya uang siapa, berasal dari mana, dan berada di titik mana dalam rangkaian aliran dana perkara ini?

Kejagung belum membuka secara rinci posisi uang tersebut. Anang juga tidak memastikan apakah Rp5 miliar yang dikembalikan Ferry merupakan bagian dari uang yang disebut pernah diberikan Febrie kepada Ferry.

Menurut Anang, fakta lengkap mengenai perkara tersebut akan dibuka dalam persidangan.

Rp40 Miliar dan Nama Tan Kian

Sorotan terhadap pengembalian Rp5 miliar tidak bisa dilepaskan dari munculnya angka Rp40 miliar dalam konstruksi perkara.

Dalam persidangan praperadilan, Hakim Richard Edwin Basoeki mengungkap adanya keterangan pengusaha Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen sekitar Rp40 miliar kepada Febrie Adriansyah.

Keterangan tersebut disebut menjadi salah satu materi yang digunakan penyidik dalam konstruksi perkara.

“Salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada Pemohon [Febrie Adriansyah]…” ujar hakim dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).

Uang tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dikaitkan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau Asabri.

Di titik inilah pengembalian Rp5 miliar menjadi menarik. Jika uang tersebut berkaitan dengan konstruksi aliran dana perkara, maka penyidik harus menjelaskan hubungan antara Rp5 miliar yang dikembalikan Ferry dengan keseluruhan Rp40 miliar yang disebut dalam perkara.

Apakah Rp5 miliar tersebut merupakan bagian dari Rp40 miliar?

Atau terdapat aliran uang lain yang berdiri sendiri?

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk memetakan konstruksi perkara secara utuh.

Ferry Disebut Mengetahui Aliran Uang

Ferry Boboho sebelumnya muncul dalam perkara setelah ia diduga mengetahui informasi mengenai adanya penyerahan uang SGD5 juta dari Tan Kian.

Ferry diketahui ditangkap polisi pada 29 Juli 2025 dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, muncul informasi yang kemudian mengaitkannya dengan perkara dugaan aliran uang dalam penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya.

Ferry disebut menyampaikan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Nurman Herin, sosok yang disebut-sebut sebagai utusan Febrie untuk menerima uang.

Nurman kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Dengan demikian, terdapat sejumlah nama yang muncul dalam rangkaian informasi mengenai aliran uang tersebut: Tan Kian, Febrie Adriansyah, Ferry Boboho, hingga Nurman Herin.

Namun, hubungan hukum dan peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Rp5 Miliar Bukan Sekadar Angka

Pengembalian Rp5 miliar oleh Ferry kini menjadi salah satu titik yang patut dicermati dalam perkara tersebut.

Pasalnya, pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU dapat menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri asal-usul, penguasaan, hingga perpindahan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Kejagung sendiri belum mengungkap secara terbuka bagaimana uang Rp5 miliar tersebut diperoleh Ferry, kepada siapa sebelumnya uang itu berada, serta bagaimana keterkaitannya dengan dugaan penyerahan SGD5 juta.

Persoalan semakin kompleks karena angka Rp40 miliar telah muncul dalam keterangan yang diungkap dalam persidangan praperadilan.

Karena itu, publik kini menunggu pembuktian di persidangan: apakah Rp5 miliar yang dikembalikan Ferry merupakan bagian dari mata rantai Rp40 miliar, atau justru membuka jalur aliran uang lain yang selama ini belum terungkap.

Yang jelas, pengembalian Rp5 miliar tersebut membuat perkara Febrie Adriansyah kembali berada di bawah sorotan. Bukan semata karena nominalnya, tetapi karena setiap rupiah yang dikembalikan dapat menjadi petunjuk untuk mengurai siapa menyerahkan uang, siapa menerima, melalui siapa uang bergerak, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.

Kejagung kini dituntut membuka perkara ini secara terang di hadapan hukum. Sebab, ketika angka Rp40 miliar sudah muncul dalam konstruksi perkara dan Rp5 miliar telah dikembalikan, publik berhak menunggu jawaban mengenai di mana sisa aliran uang tersebut berada dan siapa saja yang akhirnya harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Perlu ditekankan, seluruh dugaan dan keterangan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status seseorang sebagai saksi maupun tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.