JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Penyidikan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah menyita sedikitnya 38 objek tanah dan/atau bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp846 miliar.

Nilai tersebut belum termasuk rumah di kawasan Sentul serta sejumlah aset lain yang sebelumnya telah digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Fakta penyitaan ini memperlihatkan bahwa perkara TPPU Febrie tidak berhenti pada dugaan aliran uang, tetapi telah bergerak ke penelusuran dan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, mengatakan 38 objek tanah dan/atau bangunan tersebut telah disita dalam tahap penyidikan.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dari keseluruhan aset tersebut, nilai sementara yang berhasil ditaksir mencapai sekitar Rp846 miliar.

“Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar,” kata Rudi.

Namun, Kejagung belum merinci satu per satu kepemilikan aset tersebut. Belum dijelaskan secara terbuka apakah aset-aset itu tercatat atas nama Febrie Adriansyah, Don Ritto, Nurman Herin, atau pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain 38 objek tanah dan bangunan, penyidik juga telah mengamankan 27 lembar saham perusahaan, barang bukti berupa valuta asing dan emas, serta sekitar 1.150 lembar dokumen.

Besarnya aset yang disita menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan TPPU. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada asal-usul harta, tetapi juga kemungkinan keterkaitan aset dengan tindak pidana asal yang sedang didalami penyidik.

Kejagung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut pada dasarnya telah selesai. Tim penyidik kini memasuki tahap finalisasi sebelum berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Jadi, perkaranya dari teknis penyidikan, menurut Tim 9, dianggap sudah selesai,” ujar Rudi.

Selanjutnya, penyidik masih menunggu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Setelah dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk memasuki tahap penuntutan.

“Perkaranya belum dilimpahkan (ke Kejari). Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Setelah tahap penuntutan selesai, perkara Febrie Adriansyah akan dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perampungan penyidikan tersebut disepakati setelah Kejagung menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah institusi, termasuk Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan pada Selasa (15/9/2026).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi. Febrie kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Kejagung sebelumnya menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan posisi Febrie sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Rudi pada 24 Juli 2026.

Kejagung belum mengungkap secara detail konstruksi perkara maupun modus yang diduga dilakukan. Alasannya, informasi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan pembuktian.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” kata Rudi.

Selain Febrie, Kejagung menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Keduanya dijerat dengan pasal TPPU.

Dengan penyitaan 38 aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar, ditambah saham, emas, valuta asing, serta ribuan dokumen, perkara ini kini menghadapi fase penentuan: apakah seluruh rangkaian barang bukti tersebut mampu mengurai secara terang asal-usul kekayaan dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Kejagung menyatakan penyidikan telah rampung secara teknis. Bola berikutnya berada pada kelengkapan berkas perkara dan proses penuntutan hingga pembuktian di pengadilan.