
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar konstruksi perkara yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa dengan pola penetapan fee proyek sebesar 10 persen.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkapkan, Bupati Bolmut diamankan di sebuah hotel di Jakarta bersama sejumlah staf. Keberadaan Bupati di Jakarta masih didalami penyidik, termasuk apakah berkaitan dengan agenda dinas atau kepentingan pribadi.
Menurut Taufik, sebelum OTT berlangsung, terdapat komunikasi antara Bupati Bolmut dengan sejumlah pihak untuk melakukan pertemuan di Jakarta.
“Untuk maksud kegiatan, kemarin memang hanya akan bertemu dengan pihak swasta yang ada di Jakarta. Jadi ini ada janjian ketemu antara Saudara SJL dengan pihak swasta dan beberapa juga ada staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta,” kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026).
KPK juga menemukan uang tunai Rp130 juta di hotel tersebut. Uang itu ditemukan di dua kamar dalam satu lantai, yakni Rp30 juta di kamar Bupati dan Rp100 juta di kamar staf asisten pribadinya.

“Jadi 130 juta tadi yang ditampilkan adalah keseluruhan. Jadi ada 30 di kamarnya Bupati dan 100 di kamarnya asisten pribadi,” ujarnya.
KPK masih mendalami tujuan keberadaan uang tersebut serta konteks perjalanan Bupati ke Jakarta.
Selain uang tunai yang ditemukan saat OTT, penyidik juga menemukan catatan, dokumen, dan keterangan yang mengarah pada dugaan penerimaan lain dengan nilai sekitar Rp10,7 miliar.
Taufik menyebut, salah satu dari 14 orang yang diamankan merupakan ASN eselon III di lingkungan Pemkab Bolmut yang dekat dengan Bupati. ASN tersebut diduga mendapat tugas mengumpulkan sejumlah uang.
“Yang ditemukan, yang ada BB-nya (barang bukti), total Rp200 juta, itu sementara yang ditemukan oleh tim. Tapi tentunya dengan tadi ada barang bukti catatan, dokumen, dan keterangan dari pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan, dan tercatat sekitar ada Rp10,7 M, itu tentunya akan didalami nanti di proses penyidikan berjalan,” kata Taufik.
Dalam konstruksi perkara awal, KPK menjerat Bupati dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait dugaan pemerasan.
Modus yang didalami KPK berkaitan dengan penentuan jatah kegiatan proyek. Fee sebesar 10 persen diduga dipatok dan harus diserahkan pihak yang ingin mendapatkan proyek.
“Untuk konstruksi perkaranya saat ini yang disangkakan kepada Bupati yaitu Pasal 12 huruf e, pemerasan, terkait dengan penentuan jatah kegiatan proyek itu dipatok 10 persen itu harus dikeluarkan apabila ingin mendapatkan (proyek), di situ modus-modus pemerasannya,” jelas Taufik.
KPK juga membuka dugaan penerimaan lain yang tidak hanya terjadi saat SJL menjabat sebagai Bupati, tetapi juga ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai Penjabat (Pj) Bupati.
Penerimaan pada periode tersebut akan didalami dalam konstruksi gratifikasi karena, menurut KPK, jabatan Pj telah melekatkan kewenangan dan kekuasaan kepada yang bersangkutan.
“Dan termasuk juga dengan periode yang bersangkutan sebelum menjadi Bupati, karena sudah menjabat selaku Pj, karena sudah mendapatkan ada kuasa, ada wewenang yang melekat pada Pj sehingga kemudian penerimaan-penerimaan di periode tersebut juga akan dimasukkan dalam konstruksi gratifikasi,” ungkapnya.
Dengan temuan tersebut, konstruksi perkara masih berpotensi berkembang. KPK menyatakan penyidik akan mendalami kemungkinan adanya pasal lain, termasuk dugaan suap maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tentu ini akan berkembang ya, karena di penyidikan kan akan sangat luas pihak-pihak yang juga akan dimintai keterangan oleh penyidik. Sehingga mungkin apakah ada pasal-pasal lain, suap, atau bahkan TPPU, tentunya nanti itu akan dikembangkan di proses penyidikan,” kata Taufik.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bolmut hingga saat ini belum berstatus tersangka. KPK masih menempatkannya sebagai saksi dalam konstruksi perkara yang menjerat Bupati.
Status tersebut tidak terlepas dari temuan uang di rumah Kadis PUPR. KPK menyatakan uang tersebut diduga merupakan bagian yang diterima oleh Kadis PUPR, tetapi untuk sementara belum dikonstruksikan sebagai bagian dari perkara Bupati.
“Itu sementara saat ini yang didapat oleh tim penyidik dan tim penyelidik saat itu di lapangan, bahwa itu adalah bagian yang juga diterima oleh saksi, tetapi bukan dalam konteks konstruksi perkara si bupatinya,” ujar Taufik.
KPK menegaskan status Kadis PUPR masih dapat berubah apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Betul bahwa nanti apakah statusnya bisa berubah, ya tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik,” katanya.
Dalam konstruksi perkara Bupati, posisi Kadis PUPR justru menjadi salah satu bagian penting yang tengah didalami. KPK menyebut terdapat dugaan pengkondisian proyek, penentuan vendor, hingga kewajiban menyerahkan fee 10 persen.
“Karena ada beberapa perbuatan-perbuatan pengkondisian tadi, kemudian menentukan vendor, dan harus menyerahkan fee sebesar 10 persen itu sudah dikondisikan oleh Kadis PUPR atas persetujuan Bupati,” jelas Taufik.
Untuk saat ini, KPK baru menetapkan satu tersangka. Namun, status tersebut belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara yang bermula dari OTT terhadap 14 orang.
Taufik menyebut penyidik masih mendalami peran pihak lain, termasuk staf yang mengetahui, menyetujui, atau bahkan diduga memberikan gagasan terkait mekanisme fee proyek tersebut.
“Bukan satu orang ya yang akan kita tentunya saat ini baru satu orang. Tetapi akan berkembang seperti apa, nanti akan kita update lagi di proses penyidikan yang akan berjalan,” tegasnya.
KPK juga masih menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran penerimaan sekitar Rp10,7 miliar berdasarkan catatan, dokumen, barang bukti, serta keterangan yang telah diperoleh dalam rangkaian OTT.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada uang tunai yang ditemukan saat penindakan, tetapi juga pada dugaan penerimaan lain, mekanisme fee 10 persen dalam proyek, penerimaan ketika masih menjabat Pj Bupati, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.








