JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali bergerak. Setelah menyisir sejumlah kantor dan kediaman pihak yang terkait perkara, penyidik kini menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) untuk mencari alat bukti tambahan dalam rangka membangun konstruksi perkara secara utuh. Hingga Rabu siang, proses penggeledahan masih berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah tersebut.

“Hari ini, Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, penyidik masih melakukan pemeriksaan di lokasi dan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah kegiatan tersebut selesai.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujar Budi.

Penggeledahan di Mojokerto menambah panjang rangkaian upaya paksa KPK dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara, serta dua pihak swasta berinisial Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto bersama Rizal diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara Sontang dan Erwin, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry, diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi. KPK juga menyebut Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Perkara ini kemudian berkembang. KPK tidak hanya mendalami dugaan suap dalam pengurusan HGB, tetapi juga menyelidiki dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Rangkaian penggeledahan pun dilakukan secara bertahap. Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Dalam rangkaian tersebut, KPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sehari berikutnya, 18 September 2026, penyidik bergerak ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan kediaman Lampri. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Kini, penyidikan bergerak hingga Kantah Kota Mojokerto.

KPK belum mengungkap barang bukti apa saja yang ditemukan atau disita dari penggeledahan tersebut. Penyidik masih bekerja untuk menelusuri alat bukti yang diperlukan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara.