KakiNews, Kandangan — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten HSS, yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Lambang Daerah.

Penyampaian dua Ranperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS di Ruang Rapat Utama DPRD HSS, Senin (14/9/2026).

Rapat dihadiri Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP., yang mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS H. Husnan, S.Ag. Turut hadir para anggota DPRD, Sekretaris Daerah HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten HSS.

Dalam pidato pengantar Ranperda APBD 2027 yang disampaikan Bupati HSS, pemerintah daerah menegaskan arah anggaran untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan daerah.

APBD 2027 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat infrastruktur dasar, sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Arah pembangunan itu juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Kabupaten HSS, yakni “SEMANGAT” — Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis.

Bupati berharap pembahasan Ranperda APBD 2027 bersama DPRD HSS dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, Ranperda tersebut diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2027.

Selain APBD, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Lambang Daerah Kabupaten HSS.

Wakil Bupati HSS H. Suriani menjelaskan, Ranperda tersebut disusun untuk memberikan keseragaman pemahaman mengenai arti, makna, dan filosofi yang terkandung dalam setiap unsur Lambang Daerah.

Ia menegaskan, penyusunan regulasi tersebut bukan untuk mengubah maupun menghilangkan sejarah yang melekat pada Lambang Daerah Kabupaten HSS.

“Pengaturan melalui Peraturan Daerah diperlukan agar pemaknaan dan penggunaan Lambang Daerah memiliki landasan hukum yang jelas,” jelasnya.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, pemerintah dan masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap nilai sejarah dan filosofi yang menjadi bagian dari identitas Kabupaten HSS.

Melalui semangat “Membangun Desa, Menata Kota”, Pemkab HSS terus melanjutkan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan tetap menjaga nilai sejarah, budaya, serta identitas daerah.