JAKARTA, KAKINEWS.ID –  DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dalam Pembicaraan Tingkat I untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2026).

RUU Satu Data Indonesia merupakan usul inisiatif DPR RI. Dalam pembahasan tingkat I, Pemerintah menyampaikan sebanyak 2.167 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), terdiri dari 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

Setelah melalui pembahasan secara intensif oleh Panitia Kerja (Panja), DPR dan Pemerintah menyepakati RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, pembahasan RUU berlangsung dengan perdebatan yang cukup konstruktif sehingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan dapat menjawab persoalan tata kelola data nasional.

“Dalam rapat Panja berlangsung perdebatan yang cukup konstruktif, sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi,” ujar Sturman.

Menurutnya, kesepakatan Pembicaraan Tingkat I menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan RUU Satu Data Indonesia sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat memperkuat tata kelola data nasional agar lebih terintegrasi. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas pengelolaan data di Indonesia.

Dengan disepakatinya Pembicaraan Tingkat I, RUU Satu Data Indonesia selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan pada tahap berikutnya.