
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Uang tunai senilai US$500.000 yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediaman Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10/2026), Fuad mengklaim uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Fuad berdalih uang tersebut merupakan hasil dari sejumlah usaha yang dijalankannya.
“Uang yang ada di tempat saya itu hasil jerih payah dengan susah payah dari usaha-usaha yang alhamdulillah ada beberapa yang tidak ada sangkut pautnya (dengan uang haji),” kata Fuad dalam persidangan.
Menurut Fuad, sebagian dana tersebut berasal dari bisnis perkebunan yang pernah dimilikinya, termasuk perusahaan PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) yang melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) pada 2022.

“Itu betul sekali, karena itu kebetulan saya ada usaha beberapa, saya pernah punya perkebunan yang IPO, itulah dana (uangnya),” ujarnya.
Namun, klaim tersebut kini berada dalam ruang pembuktian persidangan. Sebab, uang US$500.000 tersebut sebelumnya telah disita KPK dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Persidangan pun tidak hanya menguji asal-usul uang tersebut. Para saksi juga dicecar mengenai dugaan permintaan dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan kuota haji khusus.
Sekretaris Eksekutif DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Muhammad Al Fatih, mengaku tidak pernah dimintai uang oleh Gus Alex.
“Tidak pernah,” jawab Al Fatih.
Ia mengakui pernah ada pihak yang meminta uang kepadanya. Namun, menurut Al Fatih, pihak tersebut bukan Yaqut maupun Gus Alex.
Keterangan serupa disampaikan sejumlah saksi lain, di antaranya Firman Taufik, Ahmad Taufiq, dan Budi Darmawan. Mereka menyatakan tidak pernah dimintai uang oleh para terdakwa.
Di sisi lain, jaksa KPK mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar dalam perkara pengaturan kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
Jaksa menyebut Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Selain itu, Yaqut didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah yang tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Perkara tersebut diduga dilakukan bersama Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang disertai penerimaan biaya percepatan dari sejumlah jemaah dan petugas haji khusus.
Dalam dakwaan, jaksa merinci kerugian negara yang diduga muncul dari praktik tersebut.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat mencapai Rp438,22 miliar.
Kedua, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Ketiga, biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat mencapai Rp143,92 miliar.
Total angka tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini diuji di persidangan.
Jaksa juga menyebut adanya pihak-pihak yang diduga diperkaya dalam perkara tersebut. Salah satunya Yaqut yang disebut menerima keuntungan sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar.
Dengan demikian, klaim Fuad bahwa uang US$500.000 yang disita KPK berasal dari bisnis pribadi kini menjadi bagian penting yang harus diuji secara terang di ruang sidang: dari mana uang tersebut berasal, kapan diperoleh, bagaimana alirannya, dan apakah benar tidak memiliki kaitan dengan perkara kuota haji.
Pembuktian di persidangan akan menjadi penentu apakah klaim tersebut berdiri sendiri sebagai hasil usaha pribadi atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara yang tengah dibongkar KPK.








