
KENDARI, KAKINEWS.ID – Pengamanan seorang pejabat kejaksaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) memunculkan tanda tanya baru. Di tengah belum adanya penjelasan resmi mengenai identitas pejabat yang diamankan, posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe justru berubah.
Hijran Safar kini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Konawe. Sebelumnya, Hijran menjabat sebagai Koordinator pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sultra.
Ia menggantikan Fachrizal yang sebelumnya menduduki posisi Kajari Konawe.
Informasi mengenai penunjukan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul kabar tentang adanya pejabat kejaksaan yang diamankan. Seorang sumber menyebut Hijran telah mulai menjalankan tugasnya sebagai Plh Kajari Konawe pada Selasa (6/10/2026).
“Pak Hijran Safar Plh, hari ini beliau masuk,” kata sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sebagaimana dikutip dari Muarasultra.

Namun, Kejati Sultra hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka mengenai siapa pejabat yang diamankan, tindakan apa yang dilakukan terhadap pejabat tersebut, serta perkara atau persoalan apa yang menjadi dasar pengamanan.
Ketiadaan penjelasan resmi itu membuat berbagai informasi berkembang di publik.
Salah satu isu yang mencuat mengarah pada pengelolaan barang bukti berupa cargo ore nikel di kawasan Morombo, Kabupaten Konawe Utara.
Cargo tersebut disebut mencapai puluhan ribu ton dan berkaitan dengan perkara aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Material itu telah menjadi barang sitaan dan disebut akan diproses melalui mekanisme lelang.
Posisi barang bukti tersebut bukan perkara kecil. Selain menyangkut aset yang berada dalam penguasaan negara, proses pengamanan, pengelolaan, penentuan status hingga pelelangannya memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pengelolaan cargo tersebut dan bagaimana prosesnya dijalankan.
Isu kemudian berkembang menjadi dugaan adanya tarik-menarik kepentingan atau “adu kuat” dalam pengelolaan cargo nikel sitaan tersebut.
Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi Kejati Sultra maupun bukti hukum yang menyatakan bahwa persoalan cargo nikel Morombo menjadi penyebab pengamanan pejabat kejaksaan.
Justru karena belum ada kepastian tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak membuka persoalan ini secara terang.
Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda dan Ormas (KOMPAS) Sulawesi Tenggara meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pergantian pejabat atau kabar mengenai pengamanan seorang Kajari.
Jenderal Lapangan KOMPAS Sultra, Andri Togala, menilai jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan ataupun konflik kepentingan, maka seluruh rangkaian persoalan harus dibuka melalui proses pemeriksaan yang profesional.
“Kami meminta Kejagung RI tidak pandang bulu. Jika memang ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau persoalan lain di balik pengamanan tersebut, maka harus diungkap secara terang,” tegas Andri, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, informasi mengenai cargo nikel Morombo tidak boleh berhenti sebagai rumor. Jika memang terdapat persoalan dalam pengelolaan barang sitaan negara, aparat penegak hukum harus menelusurinya berdasarkan fakta dan dokumen.
“Informasi ini memang belum bisa dibuktikan secara hukum. Karena itu, justru harus diuji dan ditelusuri. Jangan sampai ada kepentingan tertentu di balik pengelolaan barang sitaan negara,” ujarnya.
KOMPAS Sultra juga mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterlibatan dalam pengamanan, pengelolaan, maupun rencana lelang cargo nikel tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami ingin penegakan hukum yang bersih, tegas dan transparan. Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, harus ditindak,” kata Andri.
Kini pertanyaan publik bukan sekadar siapa pejabat yang diamankan.
Publik juga menunggu kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan Kejari Konawe, mengapa terjadi pergantian sementara pada posisi Kajari, serta apakah isu cargo nikel Morombo memiliki hubungan dengan peristiwa tersebut.
Seluruh dugaan itu masih membutuhkan pembuktian.
Satu hal yang jelas, tanpa penjelasan resmi, ruang spekulasi akan semakin terbuka. Karena itu, Kejati Sultra dan Kejagung dituntut memberikan informasi yang terang mengenai rangkaian peristiwa tersebut, termasuk status pejabat yang diamankan dan persoalan yang sedang ditangani.
Jika tidak berkaitan dengan cargo nikel Morombo, publik tentu berhak mengetahui duduk perkara sebenarnya. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan dalam pengelolaan barang sitaan negara, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.








