
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap aliran uang ratusan miliar rupiah yang diduga masuk melalui sejumlah kantor hukum.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa mengungkap penerimaan uang yang nilainya mencapai Rp203.469.822.832.
Uang tersebut, menurut dakwaan, berasal dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832, dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Terdakwa,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut dilakukan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Yang menjadi sorotan, jaksa menduga aliran uang tersebut dikemas sedemikian rupa sehingga tampak sebagai transaksi jasa hukum.
“Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang dari pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Terdakwa, seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, uang tersebut tidak disebut mengalir secara langsung ke satu rekening. Jaksa mengungkap adanya penggunaan sejumlah rekening yang berkaitan dengan kantor hukum dan perusahaan yang terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu.
Beberapa nama yang disebut dalam dakwaan antara lain DR Law Firm, Don Ritto & Associates, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate.
Jaksa menduga penggunaan sejumlah kantor hukum tersebut menjadi bagian dari rangkaian transaksi untuk menempatkan dan mengalihkan uang.
Dengan pola tersebut, perkara Febrie bukan hanya menyorot besarnya uang yang diduga diterima, tetapi juga bagaimana uang tersebut disebut bergerak melalui berbagai rekening dan entitas dengan narasi seolah-olah merupakan pembayaran jasa hukum.
Namun, angka penerimaan yang didakwakan kepada Febrie jauh lebih besar. Jaksa menyebut total penerimaan yang didakwakan mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat.
Tidak berhenti pada uang tunai, Febrie juga didakwa menerima aset berupa saham, tanah, dan/atau bangunan.
Jaksa menduga penerimaan uang dan aset tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, serta jabatan Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dakwaan tersebut sekaligus membuka gambaran mengenai dugaan pola pencucian uang yang didakwakan kepada Febrie, yakni penggunaan berbagai rekening dan kantor hukum untuk menempatkan serta mengalihkan dana yang menurut jaksa berasal dari pihak-pihak terkait perkara yang ditangani.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan. Febrie memiliki hak untuk mengajukan pembelaan terhadap seluruh tuduhan yang didakwakan kepadanya.








