Jakarta, Kakinews.id — Komisi Yudisial (KY) memastikan telah menindaklanjuti permintaan pemantauan persidangan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah ini menjadi sorotan di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang menjerat Febrie dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemantauan tersebut menjadi penting untuk memastikan persidangan berjalan sesuai aturan, tanpa intervensi, serta menjunjung tinggi independensi dan imparsialitas hakim. Kekhawatiran mengenai kemungkinan penyimpangan proses peradilan pun menempatkan fungsi pengawasan KY dalam sorotan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan dirinya telah meneruskan permintaan pemantauan persidangan kepada sekretariat KY.

“Saya sudah disposisi ke sekretariat KY untuk pemantauan persidangannya, saya cek,” kata Abhan saat dikonfirmasi Kakinews.id, Rabu (28/10/2026).

Abhan juga menegaskan bahwa pemantauan terhadap persidangan Febrie telah dilakukan.

“Sudah dilakukan pemantauan sidang (Febrie Adriansyah) yang sudah berjalan,” tegas Abhan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses persidangan Febrie telah masuk dalam perhatian pengawasan KY. Namun, sejauh mana pemantauan itu mampu memastikan kepatuhan hakim terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim tetap menjadi hal yang perlu dicermati.

Perkara yang menyita perhatian publik ini menuntut proses peradilan yang transparan dan akuntabel. Setiap fakta, alat bukti, serta argumentasi para pihak harus diuji secara objektif di ruang sidang, bukan ditentukan oleh tekanan maupun opini di luar pengadilan.

Di sisi lain, kekhawatiran mengenai dugaan rekayasa persidangan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa dukungan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, publik berkepentingan memastikan pengawasan tidak berhenti pada disposisi administratif atau pemantauan formal. Integritas proses peradilan harus tercermin dalam jalannya persidangan, pertimbangan hukum hakim, serta putusan yang didasarkan pada fakta dan alat bukti.

Dalam perkara yang menjadi perhatian luas seperti kasus Febrie, kepercayaan masyarakat terhadap peradilan dipertaruhkan. Pengawasan KY diharapkan dapat menjaga perilaku hakim tetap sesuai ketentuan, sekaligus memastikan proses hukum berlangsung independen, imparsial, dan bebas dari intervensi.

Kini, konsistensi pengawasan menjadi sorotan: bukan untuk menghakimi sebelum pembuktian selesai, melainkan untuk memastikan setiap proses peradilan berjalan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.