JAKARTA, KAKINEWS.ID – Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik impor ilegal pakaian bekas di Subang, Jawa Barat. Sebanyak 1.257 balpres ditemukan tersimpan di sebuah gudang tertutup dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar. Penyidik kini menelusuri asal-usul barang, jalur masuk ke Indonesia, hingga jaringan distribusi yang diduga terlibat.

Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan ribuan bal pakaian bekas impor.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” kata Suhasto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan inventarisasi awal, setiap balpres diperkirakan memiliki nilai antara Rp6 juta hingga Rp12 juta. Dengan jumlah mencapai 1.257 bal, keseluruhan barang yang ditemukan ditaksir bernilai Rp15 miliar.

“Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September 2026 sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” ujarnya.

DAN dan W Didalami

Penyidik kini mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan ribuan balpres tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, gudang itu diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN, sedangkan operasional gudang ditangani oleh seseorang berinisial W.

Namun, identitas, peran, serta keterlibatan keduanya masih dalam pendalaman penyidik. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Bareskrim juga tidak hanya membidik keberadaan barang di gudang. Penyidik berupaya mengungkap bagaimana pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia, siapa pihak yang memasoknya, serta ke mana barang-barang itu didistribusikan.

“Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” kata Suhasto.

Terancam Penjara Lima Tahun

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran pakaian bekas impor ilegal. Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Suhasto mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Masyarakat yang mengetahui praktik serupa diminta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.