
Jakarta, Kakinews.id – Mabes Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi personel yang membandel menggunakan rokok elektrik atau vape. Sanksi tegas telah disiapkan, mulai dari tindakan internal hingga hukuman disiplin. Bahkan, pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika dapat berujung pada proses pidana.
Penegasan itu menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, menegaskan Kapolri telah memberikan instruksi tegas terkait larangan tersebut. Tidak hanya penggunaan vape, aparat juga akan menindak personel apabila ditemukan keterlibatan narkotika di dalamnya.
“Bapak Kapolri sudah tegas. Kalau dia nge-vape dan di situ ada narkobanya, berarti sampai ke hukuman pidana,” ujar Jhonny kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Polri juga membuka ruang pengawasan publik terhadap perilaku anggotanya. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan personel yang masih menggunakan vape, baik ketika menjalankan tugas maupun di luar kedinasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk silakan ikut pengawasan. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri, baik ketika berdinas maupun tidak berdinas. Kalau ada yang melakukannya, silakan laporkan,” tegasnya.
Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110 maupun langsung kepada Divisi Propam Polri. Pengaduan juga bisa diteruskan ke jajaran Propam di tingkat polda hingga polres.
Jhonny menyebut pengawasan terhadap personel tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat. Mabes Polri juga menjalankan mekanisme pengawasan internal melalui sejumlah jalur.
“Secara internal, kami punya pengawasan struktural, pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang terus kami lakukan,” imbuhnya.
Larangan Berlaku di Dalam dan Luar Kedinasan
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026. Aturan tersebut secara tegas melarang seluruh PNPP menggunakan rokok elektrik, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat vape.
Polri menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika yang tidak lagi terbatas pada cara konvensional. Cairan rokok elektrik atau cartridge diduga dapat dimanfaatkan sebagai media untuk mencampurkan zat narkotika.
Dengan larangan tersebut, Polri menegaskan upaya pengawasan tidak hanya menyasar perilaku personel, tetapi juga potensi keterkaitan penggunaan vape dengan penyalahgunaan narkotika.
Penerapan aturan ini sekaligus menempatkan seluruh anggota Polri dalam pengawasan, termasuk ketika tidak sedang menjalankan tugas kedinasan. Masyarakat pun diberi ruang untuk ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada institusi kepolisian.









