
Jakarta, Kakinews.id – Setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Kehadiran Nusron terbilang mendadak karena tidak masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik.
Nusron datang di tengah penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara ini menyeret sejumlah pejabat pertanahan, petinggi perusahaan, hingga orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku tidak menerima informasi sebelumnya mengenai kedatangan Nusron. Ia menduga kehadiran menteri tersebut merupakan inisiatif pribadi.
“Mungkin inisiatif datang sendiri,” kata Setyo kepada wartawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa Nusron tidak dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, ia akhirnya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya belum dipenuhi.

“Benar, hari ini Rabu (4/11), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.
Dua Kali Absen, Kini Diperiksa KPK
Kehadiran Nusron menjadi sorotan lantaran sebelumnya ia dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.
Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron beralasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10).
Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Dua kali ketidakhadiran tersebut membuat pemeriksaan terhadap Nusron menjadi perhatian publik. Kini, setelah akhirnya mendatangi KPK, keterangan Nusron dinilai penting untuk mengurai dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon yang telah menjerat sejumlah pihak.
Meski demikian, status Nusron dalam perkara ini masih sebagai pihak yang dimintai keterangan. KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.
Delapan Tersangka, Empat Disebut Orang Kepercayaan Nusron
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Yang membuat perkara ini semakin menyita perhatian, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keterkaitan sejumlah tersangka dengan lingkaran kepercayaan Nusron menjadi salah satu aspek yang disorot dalam pengusutan perkara tersebut. Namun, penyebutan sebagai orang kepercayaan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana.
Pemeriksaan terhadap Nusron kini menjadi momentum penting bagi KPK untuk menggali lebih jauh dugaan praktik suap pengurusan HGB, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik menanti apakah pemeriksaan ini akan membuka fakta baru dalam perkara yang telah menyeret pejabat tinggi ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta tersebut.
KPK dituntut mengusut perkara secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.









