BANJARMASIN, KAKI NEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Notaris Henny Rupiyanti, S.H, saat sidang digelar, Kamis, ( 5/11 /2026 ) baru tadi.

Oleh majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim menilai Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait transaksi gadai ruko fiktif yang menimbulkan kerugian senilai Rp750 juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Banjarmasin.

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergiliran tersebut kedua belah pihak sama-sama minta waktu atau pikir-pikir.

” Setelah mendengarkan vonis bagi Terdakwa Henny, Kami selaku JPU dari Kejari masih pikir-pikir, ” kata JPU Syamsul Bahri SH dihadapan persidangan.

Perkara ini bermula dari sengketa transaksi gadai ruko fiktif di kawasan Jalan A. Yani Km 5,7, Banjarmasin, yang melibatkan dana sebesar Rp750 juta dari pihak korban. Dalam proses persidangan sebelumnya, JPU mengungkapkan bahwa sebagian dana dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Meskipun pihak terdakwa sempat mengajukan eksepsi (keberatan) pada pertengahan September 2026, majelis hakim menolak keberatan tersebut dan melanjutkan perkara ke pembuktian pokok perkara hingga akhirnya sampai pada tahap putusan. ( Ack )

Penulis/ Editor : Achmad Kori