
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis 5 November 2026 menetapkan Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka setelah penyidik mendalami dugaan keterlibatannya dalam memberikan persetujuan aktivitas penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Penetapan Slamet Uliandi menjadi perkembangan signifikan dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengungkapkan bahwa peningkatan status hukum Slamet Uliandi dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
Sebelumnya, Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Peran Slamet mulai menjadi perhatian penyidik setelah terungkap bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019. Selain itu, ia juga disebut memiliki posisi sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri.

Dalam struktur tersebut, Slamet diduga mempunyai kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas provisioning maupun penyadapan.
Suhermanto menjelaskan bahwa pihak yang menjalankan aktivitas provisioning dan penyadapan harus memperoleh persetujuan dari Slamet Uliandi.
Penyidik juga mendalami peristiwa pada awal Oktober 2026, ketika Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution diduga meminta persetujuan Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan.
Permintaan itu disebut mendapatkan persetujuan dari Slamet Uliandi.
Fakta tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara penyadapan ilegal tersebut.
Tiga tersangka telah ditahan
Dalam perkembangan perkara, Bareskrim menyebut tiga tersangka telah menjalani penahanan di Mako Brimob. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena mengalami gangguan kesehatan pasca-stroke.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan lima ahli. Keterangan para ahli terdiri dari tiga ahli bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan akses ilegal, penyadapan tanpa prosedur, serta penghapusan dokumen elektronik.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Bareskrim mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH pada 3 November 2026.
Ketiganya dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, dugaan aktivitas tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.***









