KAKINEWS.ID, Jakarta: Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendukung pembatalan rencana impor 23 rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang dan pengutamaan produksi KRL baru oleh PT Industri Kereta Api (INKA). Namun, ia mengingatkan kebijakan tersebut harus diimbangi dengan jaminan kualitas pelayanan bagi pengguna KRL Jabodetabek.

Rieke menilai, pengutamaan produksi dalam negeri merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian dan kedaulatan industri nasional. Meski demikian, proses peralihan menuju penggunaan armada baru tidak boleh membebani masyarakat dengan kepadatan penumpang maupun berkurangnya frekuensi perjalanan.

Menurut Rieke, KRL bekas Jepang memiliki harga di bawah Rp100 miliar per rangkaian, tetapi telah beroperasi sekitar 25 tahun dengan perkiraan sisa masa pakai 10 tahun.

Sementara itu, KRL baru produksi dalam negeri membutuhkan investasi sekitar Rp239 miliar hingga Rp261 miliar per rangkaian. Namun, armada tersebut berpotensi memiliki masa pakai hingga 30 tahun sehingga memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

“Namun, kedaulatan industri tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik,” tegas Rieke dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Ia juga menyoroti kebutuhan waktu produksi 23 rangkaian KRL baru yang diperkirakan mencapai dua hingga tiga tahun. Padahal, sedikitnya delapan rangkaian sudah mendesak untuk diganti.

Rieke mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kapasitas angkut apabila tidak diantisipasi dengan baik.

“Jangan sampai jutaan pengguna KRL Jabodetabek harus menanggung kepadatan ekstrem, pengurangan perjalanan, dan penurunan kualitas pelayanan selama masa transisi,” ujarnya.

Untuk itu, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi agar kebijakan pengadaan KRL baru berjalan optimal.

Pertama, pengawasan ketat terhadap seluruh proses pengadaan, pembiayaan, dan penggunaan dana negara. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penggelembungan anggaran, penyimpangan, serta potensi kerugian negara.

Kedua, pemerintah bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT INKA harus memastikan kepastian produksi serta ketepatan waktu penyerahan armada. Target produksi dan jadwal penyerahan perlu ditetapkan secara terukur.

Ia juga mendorong optimalisasi kemitraan teknologi global dengan tetap menjamin alih teknologi dan penguatan kapasitas industri nasional.

Ketiga, pemerintah perlu menjamin keberlangsungan pelayanan publik selama masa transisi. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peremajaan armada lama yang masih laik secara teknis, penguatan pemeliharaan, serta pengaturan operasional.

Menurut Rieke, keselamatan dan kenyamanan penumpang harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengembangan transportasi publik.

“Kemandirian industri harus berjalan seiring perlindungan hak rakyat, bukan sekadar janji,” katanya.