KAKINEWS.ID, Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia diperkirakan melepaskan emisi karbon mencapai 178,22 juta ton sepanjang 1 Januari hingga 20 Oktober 2026. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 653,5 juta ton karbon dioksida (CO₂).

Data pemantauan Fire Emissions Watch dari Copernicus Atmosphere Monitoring Service (CAMS) memperkirakan besarnya emisi yang dihasilkan dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia selama periode tersebut.

Copernicus mencatat, emisi kebakaran hutan Indonesia sepanjang Januari hingga September 2026 termasuk yang tertinggi dalam 24 tahun terakhir. Bahkan, pada periode 1–20 Oktober 2026, Indonesia tercatat sebagai negara dengan emisi harian terbesar di dunia akibat kebakaran hutan dan lahan.

Menanggapi kondisi tersebut, Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Ma’rufah, menilai karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan bencana ekologis yang terjadi akibat lemahnya penegakan hukum dan kuatnya kepentingan bisnis.

“Karhutla bukanlah bencana alam, melainkan bencana ekologis yang dibiarkan terjadi akibat lemahnya penegakan hukum dan kuatnya kepentingan bisnis,” ujar Umi dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).

Menurut Umi, temuan titik panas atau hotspot di ratusan wilayah konsesi yang tidak diikuti penindakan hukum secara menyeluruh menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap korporasi.

Ia menilai, ketika hanya sebagian kecil kasus yang diproses secara hukum, kondisi tersebut dapat memberikan kesan bahwa perusahaan tidak menghadapi risiko serius meskipun terjadi kebakaran di wilayah konsesinya.

“Ketika hotspot ditemukan di ratusan konsesi, sementara hanya sebagian kecil yang diproses hukum, pesan yang sampai kepada korporasi adalah bahwa membakar tidak berisiko. Negara harus berhenti menormalisasi impunitas ini,” tegasnya.

Besarnya emisi karbon akibat karhutla menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya merusak ekosistem hutan dan lahan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca.

Kondisi ini memperkuat pentingnya pengawasan terhadap wilayah konsesi, penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara berkelanjutan.