
Jakarta, Kakinews – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya berujung pada eksekusi aset. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), mengeksekusi satu unit apartemen milik Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dalam perkara perdata utang piutang.
Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Nomor 46/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Sel yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah itu diambil setelah pihak tergugat dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana amar putusan, meski telah diberikan kesempatan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pemohon eksekusi, Sofia Natalie, mengungkapkan sengketa bermula dari hubungan pertemanan yang terjalin sejak 2014 saat keduanya aktif dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) produk herbal. Berbekal hubungan saling percaya, Sofia mengaku beberapa kali mentransfer dana kepada dr Tifa pada 2019 hingga total mencapai Rp145 juta tanpa perjanjian tertulis.
“Selama satu tahun itu uang yang saya transfer sekitar Rp145 juta. Semua dilakukan atas dasar kepercayaan,” kata Sofia usai proses eksekusi.
Karena utang tak kunjung diselesaikan, kedua belah pihak kemudian membuat kesepakatan baru. Sisa kewajiban dikonversi menjadi emas seberat 223 gram sebagai dasar pembayaran. Namun, menurut Sofia, kesepakatan itu juga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Ternyata hanya mampu membayar selama delapan bulan dengan total cicilan delapan gram emas,” ujarnya.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, masih tersisa kewajiban sebesar 207 gram emas yang wajib dipenuhi. Dengan mengacu pada harga emas saat ini, nilai kewajiban tersebut diperkirakan telah menembus lebih dari Rp500 juta.
Kuasa hukum Sofia, Budhy Merdiansyah dari Kantor Hukum Merdiansyah & Partners, menegaskan bahwa gugatan ke pengadilan ditempuh sebagai jalan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Menurut Budhy, pihaknya telah melayangkan penagihan dan somasi beberapa kali. Bahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil pihak tergugat melalui proses aanmaning sebanyak dua kali pada awal 2026. Namun, tergugat disebut tidak menghadiri proses tersebut.
“Karena tidak hadir dalam aanmaning dan kewajiban juga tidak dipenuhi, pengadilan kemudian menjalankan sita eksekusi terhadap aset milik yang bersangkutan,” ujar Budhy.
Ia memastikan apartemen yang dieksekusi merupakan aset yang tercatat atas nama dr Tifa berdasarkan data administrasi pengelola apartemen.
Budhy menambahkan, eksekusi yang dilakukan pengadilan bukan akhir dari proses. Apabila kewajiban sebagaimana diputus pengadilan tetap tidak dipenuhi, tahapan berikutnya dapat berupa pengosongan fisik unit apartemen hingga pelelangan aset guna memenuhi hak pemohon eksekusi.
Meski demikian, pihak pemohon masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Namun selama kewajiban dalam putusan pengadilan belum dipenuhi, seluruh tahapan eksekusi akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







