Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung kini bukan sekadar lembaga penuntut perkara korupsi. Dari hasil sitaan mega skandal Jiwasraya dan Asabri, negara melalui Kejagung tercatat menguasai puluhan emiten di Bursa Efek Indonesia dengan nilai fantastis mencapai triliunan rupiah.

Fakta ini membuka tabir bagaimana dana hasil dugaan korupsi dan permainan investasi bermasalah diduga selama bertahun-tahun mengalir ke pasar modal melalui berbagai perusahaan cangkang, saham gorengan, hingga emiten berfundamental lemah.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, saham-saham yang kini berada di bawah penguasaan negara berasal dari aset sitaan terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Nilainya ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Yang paling mencolok adalah penguasaan saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI). Negara melalui Kejagung kini menggenggam 75,25 persen saham perseroan atau setara 6,5 miliar lembar saham. Praktis, emiten itu kini berada di bawah bayang-bayang barang bukti korupsi.

Tak hanya itu, Kejagung juga menguasai 47,14 persen saham PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), lalu 38,01 persen saham PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA). Deretan emiten lain ikut terseret dalam pusaran sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri, mulai dari sektor properti, energi, perdagangan hingga telekomunikasi.

Di sektor properti, negara menguasai 26,73 persen saham PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) dan 24,67 persen saham PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME). Sementara di sektor lain terdapat PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), hingga PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA).

Deretan saham itu selama ini dikenal aktif diperdagangkan di pasar dengan volatilitas tinggi. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa skandal Jiwasraya dan Asabri bukan sekadar korupsi biasa, melainkan dugaan permainan sistematis yang memanfaatkan pasar modal sebagai arena “parkir” dana jumbo hasil kejahatan keuangan.

Ironisnya, meski negara kini menguasai sebagian besar saham hasil sitaan, banyak emiten terkait justru masih terpuruk, minim kinerja, bahkan sebagian sempat disuspensi. Publik pun mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan pasar modal ketika saham-saham bermasalah dapat menjadi kendaraan bancakan uang nasabah asuransi pelat merah.

Kepemilikan saham oleh Kejagung terjadi setelah pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap para terpidana korupsi. Sesuai ketentuan UU Tipikor dan UU Kejaksaan, aset hasil kejahatan wajib dirampas untuk memulihkan kerugian negara.

Namun persoalan belum selesai. Penguasaan saham sitaan dalam jumlah besar juga menyisakan pekerjaan rumah serius bagi negara: apakah saham-saham itu akan dilepas ke pasar, diambil alih BUMN, atau justru menjadi “bangkai aset” yang nilainya terus menyusut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa skandal Jiwasraya dan Asabri bukan hanya menghancurkan keuangan negara, tetapi juga meninggalkan noda besar pada kredibilitas pasar modal Indonesia.