
Bareskrim Polri (Foto: Dok KN)
Jakarta, Kakinews – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online (judol) yang melibatkan puluhan situs dengan nilai barang bukti mencapai Rp55 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengidentifikasi sedikitnya 21 situs yang terhubung dalam satu ekosistem operasi. Seluruh platform itu terdeteksi melalui patroli siber rutin dan terbukti memiliki keterkaitan dalam satu sistem jaringan yang sama.
Para pelaku menjalankan praktiknya secara terorganisir. Mulai dari operasional hingga pengelolaan aliran dana dilakukan melalui sejumlah rekening dan badan usaha, termasuk memanfaatkan layanan payment gateway untuk mempermudah transaksi.
Perkara ini kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Artinya, proses penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Setelah berkas dinyatakan P21, kami segera melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti berupa uang sebesar Rp55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian online,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, sejumlah tersangka telah ditetapkan dan dikelompokkan dalam tiga berkas perkara, antara lain MNF, QF dan lainnya, serta WK.
Kelengkapan berkas ditegaskan melalui tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan seluruh unsur perkara telah terpenuhi.
Rizki menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, perkara kini masuk tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Koordinasi dengan pihak kejaksaan terus dilakukan agar proses tahap II berjalan sesuai prosedur hukum.
Rencananya, penyerahan tersangka beserta barang bukti senilai Rp55 miliar akan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi.
Pihak kepolisian berharap, setelah perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, proses hukum dapat segera berjalan sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan publik.








Tinggalkan Balasan