
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan judi online dengan tersangka Oei Hengky Wiryo. Penyidik menemukan modus pencucian uang melalui pendirian perusahaan dan penggunaan ribuan rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dana sekitar Rp530 miliar dari 22 bank yang tersebar di 4.656 rekening, serta aset lain termasuk obligasi negara. Para tersangka dijerat Undang-Undang TPPU dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Kakinews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan perkembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik judi online dengan tersangka Oei Hengky Wiryo. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima data transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, penyidik mulai melakukan penelusuran sejak 24 Februari 2025 setelah menemukan indikasi aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
“Selama kurang lebih tiga bulan, tim penyidik bekerja mengumpulkan berbagai fakta dan alat bukti. Pada Juli perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Sudarto saat diwawancarai, Jumat (13/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa para tersangka menggunakan skema pencucian uang dengan mendirikan sejumlah perusahaan yang berfungsi sebagai penampung dana hasil perjudian daring.
Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menerima, menempatkan, hingga mentransaksikan dana yang berasal dari aktivitas judi online.
“Para pelaku membuat dan mengendalikan korporasi untuk menampung serta mengalirkan dana hasil judi online melalui berbagai transaksi keuangan,” jelas Susatyo.
Setelah itu, dana tersebut dialirkan melalui berbagai rekening nominee atau rekening yang menggunakan identitas pihak lain. Uang kemudian disamarkan melalui serangkaian transaksi berlapis (layering) sebelum akhirnya dialihkan ke sejumlah aset.
Salah satu aset yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana tersebut adalah investasi pada surat berharga negara, termasuk obligasi.
“Dana hasil judi online itu kemudian diproses melalui layering untuk menyamarkan asal-usulnya, dan sebagian digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk obligasi,” ungkapnya.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik berhasil menyita dana dari 22 bank yang tersebar dalam 4.656 rekening dengan total nilai mencapai Rp530.430.217.324,57.
Susatyo mengatakan banyaknya rekening yang digunakan menjadi bagian dari modus operandi untuk menyamarkan jejak transaksi.
“Penyebaran dana di ribuan rekening tersebut merupakan salah satu cara pelaku untuk menyamarkan aliran uang. Selain itu kami juga menyita surat berharga negara berupa obligasi,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Susatyo menambahkan, seluruh aset yang berhasil ditelusuri dan disita merupakan hasil kerja panjang penyidik dalam mengungkap aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
“Perkara saat ini sudah berjalan, dan seluruh aset yang berhasil disita merupakan hasil kerja keras penyidik dalam menelusuri serta mengamankan dana tersebut,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung upaya pemerintah memberantas praktik judi online, sebagaimana menjadi salah satu agenda dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan Presiden untuk memberantas praktik judi online,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan