Banjarmasin, Kakinews — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan belanja infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kota Banjarmasin dan instansi terkait lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Kakinews.id, Kamis (14/5/2026), BPK menegaskan masih ditemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan berdampak pada kualitas hasil pekerjaan.

Dalam laporan bernomor 28/B/LHP/DJPKN-VI/BJM/PPD.03/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025 itu, BPK menyebut sedikitnya terdapat dua persoalan utama yang menjadi sorotan tajam.

Pertama, kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan belum sesuai kontrak, khususnya terkait kekurangan volume pada pekerjaan gedung bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan.

Kedua, lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak yang ditandai dengan keterlambatan penyelesaian pekerjaan namun tidak dikenakan sanksi denda sebagaimana mestinya.

“Akibat permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin menerima aset dengan volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya serta tidak dapat memanfaatkan hasil pekerjaan secara tepat waktu,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap sejumlah temuan rinci dalam proyek-proyek yang dibiayai APBD Kota Banjarmasin.

Di antaranya:

  • Pemilihan penyedia melalui metode mini kompetisi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dinilai tidak sesuai ketentuan.
  • Perencanaan pengadaan pada penetapan spesifikasi teknis di Dinas Pendidikan belum dilaksanakan secara memadai.
  • Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin disebut tidak melakukan konsolidasi atas 56 paket pekerjaan konstruksi senilai Rp10.168.950.400.
  • Kekurangan volume pada tiga paket belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi serta belanja pemeliharaan gedung dan bangunan.
  • Pelaksanaan 20 paket pekerjaan pada dua perangkat daerah terlambat namun tidak dikenakan sanksi denda.
  • Pelaksanaan 28 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada tujuh perangkat daerah tidak sesuai ketentuan.
  • Pelaksanaan 42 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, irigasi pada dua perangkat daerah juga dinyatakan tidak sesuai aturan.

BPK menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan pengendalian internal Pemkot Banjarmasin dalam mengawasi proyek infrastruktur masih lemah dan berisiko menimbulkan pemborosan anggaran.

Dalam dokumen itu, BPK juga mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan perubahannya. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai penyimpangan yang dianggap material.

Meski demikian, BPK menyatakan permasalahan tersebut tidak memengaruhi secara material pelaksanaan belanja infrastruktur secara keseluruhan. Namun, catatan keras tetap diberikan agar Pemkot Banjarmasin segera melakukan pembenahan tata kelola proyek dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik.