Marabahan, Kakinews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan belanja infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 19/B/LHP/DJPKN-VI.BJM/PPD.03/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025 sebagaimana data yang diperoleh Kakinews.id, Kamis (14/5/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti amburadulnya proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek infrastruktur yang melibatkan ratusan paket pekerjaan pada sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Barito Kuala.

BPK mengungkap sedikitnya 331 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa sejenis pada sembilan SKPD belum dikonsolidasikan sebagaimana mestinya. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat dan membuka celah pemborosan anggaran daerah.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pelaksanaan 38 paket pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan pada lima SKPD tidak sesuai kontrak. Persoalan serupa juga terjadi pada 51 paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi pada dua SKPD.

“Akibat dari permasalahan tersebut, Pemkab Barito Kuala berpotensi kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penawaran harga pekerjaan yang lebih kompetitif serta menerima hasil pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai dengan kontrak,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Selain dugaan ketidaksesuaian kontrak, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proyek renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Anjir Pasar. Konsultan perencana disebut tidak memadai, sementara pembayaran biaya personel pada tiga paket konsultan pengawas dinilai tidak sesuai ketentuan.

Temuan lainnya, pelaksanaan pengadaan lima paket pekerjaan pemeliharaan pada lima SKPD juga tercatat tidak sesuai kontrak. Kondisi serupa terjadi pada pengadaan lima paket pekerjaan belanja hibah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

BPK bahkan mencatat empat paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan berisiko mengalami keterlambatan kontrak kritis.

Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan pengelolaan belanja infrastruktur TA 2025 pada Pemkab Barito Kuala belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya.

“Pengelolaan belanja infrastruktur TA 2025 pada Pemkab Barito Kuala dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan peraturan terkait lainnya dalam semua hal yang material, kecuali hal-hal yang dikecualikan,” demikian bunyi kesimpulan BPK.

Temuan ini menambah daftar persoalan tata kelola proyek infrastruktur daerah yang dinilai masih rawan penyimpangan, lemahnya pengawasan, hingga ketidakpatuhan terhadap kontrak pekerjaan.