
Kotabaru, Kakinews — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur yang diperoleh Kakinews.id, Kamis (14/5/2026).
Dalam laporan bernomor 27/B/LHP/DJPKN-VI.BJM/PPD.03/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025 tersebut, BPK menyoroti mulai dari proyek yang dikontrak sebelum anggaran tersedia, pekerjaan tidak sesuai kontrak, konsolidasi paket proyek yang amburadul, hingga keterlambatan proyek yang tidak dikenai denda.
“BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan belanja infrastruktur TA 2025,” tulis BPK dalam bagian dasar kesimpulan laporan tersebut.
BPK mengungkap sedikitnya lima paket pekerjaan pada dua SKPD sudah dikontrak sebelum anggarannya tersedia dalam APBD 2025. Kondisi itu dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tak hanya itu, tiga SKPD juga disebut tidak melakukan konsolidasi atas 209 paket pekerjaan infrastruktur sejenis dengan lokasi berdekatan. Akibatnya, proses pengadaan dinilai tidak efisien dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
Masalah lain yang disorot ialah pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi yang tidak sesuai kontrak. BPK menemukan personel tenaga ahli belum sepenuhnya memiliki sertifikasi sebagaimana dipersyaratkan.
BPK juga menemukan pelaksanaan belanja pemeliharaan pada tiga paket pekerjaan di dua SKPD tidak sesuai kontrak. Selain itu, pelaksanaan belanja hibah berupa infrastruktur atas 11 paket pekerjaan pada empat SKPD juga dinilai bermasalah.
Temuan paling mencolok muncul pada proyek gedung dan bangunan. BPK mencatat pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan atas 19 paket pekerjaan pada enam SKPD tidak sesuai kontrak.
Tidak berhenti di situ, pelaksanaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi atas 40 paket pekerjaan pada tiga SKPD juga ditemukan menyimpang dari kontrak kerja.
BPK bahkan menyoroti proyek peningkatan struktur ruas Jalan Simpang Tiga Tata Mekar–Tanjung Ujung pada Dinas PUPR yang berisiko mengalami keterlambatan kontrak kritis.
Ironisnya, penyelesaian sepuluh paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi pada dua SKPD mengalami keterlambatan, namun pemerintah daerah belum mengenakan denda keterlambatan kepada pelaksana proyek.
Dalam kesimpulannya, BPK menegaskan berbagai persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya perencanaan, penganggaran, dan pengawasan pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kotabaru.
“Akibat dari permasalahan tersebut, Pemkab Kotabaru mengalami risiko inefisiensi atas lima paket pengadaan tanpa perencanaan kebutuhan yang memadai, terdapat kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran, hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu, serta Pemkab Kotabaru belum menerima pendapatan dari denda keterlambatan minimal,” tulis BPK.
Meski menemukan banyak persoalan, BPK tetap menyimpulkan pengelolaan Belanja Infrastruktur TA 2025 pada Pemkab Kotabaru “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material”, kecuali sejumlah temuan yang diungkap dalam laporan tersebut.








Tinggalkan Balasan