Tanah Bumbu, Kakinews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan belanja infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur TA 2025 yang diperoleh Kakinews.id, Kamis (14/5/2026).

Dalam dokumen bernomor 23/B/LHP/DJPKN-VI.BJM/PPD.03/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025 itu, BPK menyoroti berbagai dugaan pelanggaran mulai dari pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan, hingga proyek berstatus kontrak kritis.

BPK secara tegas menyebut terdapat sejumlah persoalan utama dalam pengelolaan belanja infrastruktur di Kabupaten Tanah Bumbu.

“BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan belanja infrastruktur TA 2025,” tulis BPK dalam dokumen tersebut.

Salah satu yang disorot adalah pelaksanaan pengadaan E-purchasing katalog elektronik melalui metode mini-kompetisi untuk pekerjaan konstruksi yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Temuan itu terjadi pada tujuh SKPD.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pada sejumlah paket pekerjaan di berbagai sektor strategis. Di antaranya enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada dua SKPD, 10 paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan pada tiga SKPD, hingga 27 paket pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR.

Temuan serupa juga muncul pada empat paket pekerjaan pemeliharaan jalan irigasi dan jaringan di Dinas PUPR serta satu paket pekerjaan belanja hibah barang.

Yang lebih mengkhawatirkan, BPK mengungkap adanya satu paket pekerjaan yang berpotensi mengalami keterlambatan atau berstatus kontrak kritis pada Dinas PUPR.

BPK menilai persoalan tersebut berdampak serius terhadap keuangan daerah dan kualitas hasil pekerjaan. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu disebut berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh harga penawaran yang lebih kompetitif serta menerima hasil pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai kontrak.

“Akibat dari permasalahan tersebut, Pemkab Tanah Bumbu berpotensi kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penawaran harga pekerjaan yang lebih kompetitif serta menerima hasil pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai dengan kontrak,” tegas BPK.

Meski dalam kesimpulan akhir BPK menyatakan pengelolaan belanja infrastruktur secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan, namun lembaga auditor negara itu tetap mencatat berbagai penyimpangan material yang terjadi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tahun 2025.

Laporan tersebut ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andri Yanto S.E., Ak., M.A.B., di Banjarbaru pada 19 Desember 2025.