Jakarta, Kakinews – Centre for Budget Analysis (CBA) melontarkan kritik keras terhadap mandeknya penanganan dugaan pidana 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah akibat dugaan keterlibatan dalam kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatera. Sikap diam Bareskrim Polri dinilai memunculkan kesan buruk bahwa aparat penegak hukum tidak berani menyentuh korporasi besar yang memiliki kekuatan modal dan jaringan kuat.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai hingga saat ini publik tidak melihat adanya langkah serius dari aparat untuk membongkar dugaan pidana di balik pencabutan izin puluhan perusahaan tersebut.

“Belum dilanjutinya laporan terhadap 28 perusahaan oleh Bareskrim Polri bisa menjadi bencana kepercayaan bagi institusi Polri sendiri. Publik bisa menilai aparat justru sedang melindungi perusahaan-perusahaan yang diduga merusak lingkungan dan menimbulkan penderitaan masyarakat,” kata Uchok, Minggu (17/5/2026).

Menurut Uchok, lambannya penanganan kasus tersebut semakin memperkuat anggapan bahwa hukum di Indonesia masih tunduk pada kekuatan modal.

“Yang dilihat publik hari ini bukan keberanian penegakan hukum, tetapi justru kebungkaman. Tidak ada gebrakan, tidak ada transparansi, tidak ada penjelasan resmi. Akibatnya muncul kesan Polri takut menghadapi korporasi besar,” ujarnya.

Ia menilai situasi tersebut sangat berbahaya karena dapat menghancurkan wibawa institusi kepolisian di mata masyarakat.

“Kalau polisi terus diam, publik bisa menuding Polri menjadi tameng korporasi. Jangan sampai rakyat melihat hukum hanya galak kepada masyarakat kecil, tetapi melempem ketika berhadapan dengan perusahaan besar yang diduga merusak lingkungan,” tegas Uchok.

Uchok juga menyentil besarnya anggaran Polri yang selama ini menjadi salah satu tertinggi dalam APBN, namun dinilai tidak sejalan dengan keberanian membongkar dugaan kejahatan korporasi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Buat apa anggaran Polri besar kalau akhirnya tidak berani menyentuh korporasi bermasalah. Rakyat pasti kecewa kalau institusi sebesar Polri justru terlihat tidak punya nyali menghadapi pemilik modal,” katanya.

Menurut Uchok, langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan seharusnya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan adanya tindak pidana lingkungan, korupsi perizinan, hingga dugaan permainan antara korporasi dan pejabat.

“Kalau Presiden sampai mencabut izin perusahaan-perusahaan itu, artinya masalahnya serius. Sangat aneh kalau penegak hukum malah diam. Publik pasti curiga ada kekuatan besar yang sedang dijaga,” ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung mengevaluasi Bareskrim Polri dan membuka penanganan kasus secara transparan kepada masyarakat.

“Kapolri harus membuktikan bahwa Polri tidak tunduk pada tekanan korporasi. Jangan biarkan muncul dugaan ada permainan, kompromi, atau pihak tertentu yang dibekingi dalam kasus ini,” katanya.

Uchok menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada pencabutan izin administratif. Menurutnya, jika ditemukan unsur pidana maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Periksa direksi, komisaris, pemilik manfaat perusahaan, sampai pejabat yang menerbitkan izin. Jangan berhenti pada sanksi administratif karena kerusakan lingkungan tidak bisa ditebus hanya dengan pencabutan izin. Harus ada pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan pemanfaatan hasil hutan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara berdasarkan hasil investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Beberapa perusahaan yang dicabut izinnya antara lain PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources, serta PT North Sumatra Hydro Energy.

Kasus dugaan kejahatan lingkungan yang menyeret puluhan korporasi besar itu kini menjadi perhatian luas publik. Sejumlah akademisi, pegiat antikorupsi, hingga lembaga bantuan hukum sebelumnya juga mendesak aparat penegak hukum membuka perkembangan penyelidikan secara transparan dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih.