
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan Masjid Raya Sabilal Muhtadin yang setiap pekan dipadati ribuan warga ternyata masih belum memiliki dasar hukum yang jelas. Hingga awal Juli 2026, Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi sebagai landasan resmi penyelenggaraan CFD belum diterbitkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengakui kegiatan tersebut masih berstatus uji coba meski antusiasme masyarakat terus meningkat.
“Dari hasil pantauan kami, masyarakat cukup antusias. Sudah beberapa minggu kami berada di lapangan dan masyarakat menyambut baik pelaksanaan Car Free Day,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan SK penetapan lokasi sangat penting agar pelaksanaan CFD memiliki kepastian hukum serta dapat berlangsung secara permanen.
“Padahal SK itu penting sebagai dasar pelaksanaan Car Free Day, sehingga kegiatan ini bisa berjalan secara resmi, permanen, dan lebih terkoordinasi,” katanya.

Meski belum memiliki legalitas penuh, CFD tetap digelar setiap Minggu pukul 06.00 hingga 08.30 Wita sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi karbon kendaraan bermotor dan menyediakan ruang publik bagi masyarakat.
Namun tanpa dasar hukum yang kuat, keberlanjutan program tersebut masih menyisakan tanda tanya meski mendapat respons positif dari warga.





