
Pelabuhan Dermaga Teluk Sulaiman (Foto: Istimewa)
KAKINEWS – Proyek pembangunan Dermaga/Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, yang diresmikan pada Januari 2026, kini justru menuai sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang menjadi pengungkit konektivitas pesisir itu diduga menyimpan persoalan serius, setelah aparat penegak hukum mulai melakukan penyelidikan atas indikasi korupsi.
Pembangunan dermaga ini berjalan bertahap sejak 2020 hingga 2025 dengan total anggaran mencapai Rp54 miliar. Infrastruktur tersebut dibangun menggunakan konstruksi beton tahan gempa, dengan panjang 172 meter dan luas tambat 54 meter persegi. Namun di balik spesifikasi teknis yang tampak megah, perjalanan proyek ini tidak mulus—sempat terhenti pada 2021–2022 dengan alasan keterbatasan anggaran, sebelum kembali dilanjutkan hingga tahap akhir pada 2024–2025.
Data yang dihimpun menunjukkan aliran dana yang tidak kecil. Pada 2020, anggaran mencapai Rp13,03 miliar ditambah Rp11,7 miliar. Tahun 2021 kembali digelontorkan Rp18,24 miliar melalui bantuan keuangan provinsi. Setelah sempat vakum, proyek kembali disuntik Rp11,6 miliar pada 2024 dan Rp13,16 miliar pada 2025. Besarnya dana publik yang digelontorkan inilah yang kini dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya.
Kecurigaan publik bukan tanpa alasan. Sejumlah aktivis anti-korupsi telah lama meminta audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pengusutan oleh aparat penegak hukum. Kini, tekanan itu berbuah langkah konkret: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi membuka penyelidikan.

Tim kuasa hukum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menegaskan bahwa laporan mereka telah ditindaklanjuti. “Penyelidikan dugaan korupsi proyek Pelabuhan Teluk Sulaiman sudah berjalan. Surat perintah penyelidikan (sprint lidik) telah diterbitkan oleh Kejati,” tegas Faisal, S.H., M.H., didampingi Achyar, S.H., Chalid, S.H., dan Muhajir, S.H., M.H., usai sidang praperadilan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di sektor infrastruktur daerah. Jika terbukti ada penyimpangan, proyek yang seharusnya menjadi simbol pembangunan justru berubah menjadi potret buram pengelolaan anggaran publik.








Tinggalkan Balasan