
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengencangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Mantan Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono, dicecar penyidik terkait sumber penghasilan resmi hingga dugaan penerimaan uang selama menjabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Ma’ruf difokuskan untuk mengklarifikasi seluruh pemasukan yang diterima selama menduduki jabatan sebagai Sekjen MPR.
“Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” kata Budi, Jumat (26/6/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama sejak Ma’ruf resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Merah Putih KPK.
Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Lembaga antirasuah itu menegaskan masih memperkuat alat bukti agar berkas perkara benar-benar matang sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Masih dibutuhkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti tambahan supaya perkara ini betul-betul kuat sebelum dilakukan tahap dua,” ujar Budi.
Usai diperiksa, Ma’ruf membantah penyidik mendalami dugaan penerimaan uang sebagaimana disampaikan KPK. Ia mengklaim hanya menjelaskan fakta-fakta yang diketahuinya.
“Ya baru ditanya saja, saya menjelaskan sesuai fakta. Tidak ada pendalaman soal penerimaan uang,” ujar Ma’ruf.
Ia juga membantah mendapat pertanyaan terkait dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar yang sebelumnya diungkap KPK.
“Nggak, nggak sampai pertanyaan kayak gitu tadi,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Penyidik mengungkap Ma’ruf diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Namun, jumlah pasti yang diduga diterima masih terus didalami dan dihitung penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.







