Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha, setelah diperiksa KPK, Kamis (8/1/2026).

Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus menguliti dugaan aliran uang dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.

Terbaru, penyidik mencecar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha, terkait pengetahuannya atas proyek-proyek pengadaan dan dugaan aliran dana yang mengiringinya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada sejauh mana Aria mengetahui proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi serta indikasi aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi ADN terkait proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Namun usai pemeriksaan, Aria memilih irit bicara. Ia menegaskan bahwa komunikasinya dengan Ade Kuswara semata-mata dalam kapasitas pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi. “Ya, seputar APBD itu,” ujar Aria singkat.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. “Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir,” kata Budi. KPK pun mengimbau Nyumarno untuk kooperatif dan memenuhi panggilan pada agenda pemeriksaan berikutnya.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang melibatkan HM Kunang, ayah Ade Kuswara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita akan dalami juga apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya. Semua akan diklarifikasi dengan saksi-saksi lain karena pemeriksaan masih terus bergulir,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, yakni Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ alias Sarjan. HM Kunang diketahui juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ade Kuswara bersama ayahnya diduga menjalankan praktik ijon proyek. Modusnya, mereka meminta setoran uang kepada penyedia proyek swasta meski proyek yang dijanjikan belum tersedia. Praktik tersebut disebut berlangsung setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029.

KPK mencatat, komunikasi antara Ade dan penyedia proyek berinisial SRJ terjadi untuk menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang. Dari praktik tersebut, penyidik menduga total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang itu disebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.