
Buntok, Kakinews – Dugaan pelanggaran serius mencuat dari aktivitas tambang PT Bara Prima Mandiri (BPM). Perusahaan ini dituding tidak hanya mengelola limbah kayu di dalam izin resmi, tetapi juga diduga merambah kawasan hutan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif—melainkan potensi kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Sorotan keras datang dari Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Kalimantan Tengah, Erko Mojra. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir dan manajemen PT BPM untuk meminta klarifikasi atas dugaan perambahan tersebut.
Menurut AmpuH, aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan di luar area IPPKH melalui kerja sama dengan CV Berkat Karunia Perkasa (BKP), bahkan disebut-sebut mendapat persetujuan dari pihak internal KPHP. Dugaan ini membuka pertanyaan serius: apakah ada pembiaran atau bahkan praktik “main mata” dalam pengelolaan kawasan hutan?
“Kalau ini benar, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga kebocoran pendapatan negara dan daerah,” tegas Erko dikutip Minggu (3/5/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi setiap investasi yang masuk, terlebih yang berkaitan langsung dengan sumber daya alam. Transparansi, menurutnya, bukan pilihan—melainkan kewajiban.

Namun hingga kini, kejelasan justru masih kabur. Kepala KPHP Barito Hilir, Zainal Abidin, mengaku belum mengetahui adanya dugaan tersebut. Pernyataan ini dinilai janggal mengingat isu yang beredar sudah cukup luas.
“Kami belum mengetahui, kalau ada koordinatnya nanti kami cek ke lapangan,” ujarnya singkat.
Di tengah polemik ini, terungkap pula bahwa KPHP Barito Hilir telah mencabut surat keterangan sebelumnya yang sempat menyatakan legalitas pemanfaatan limbah kayu PT BPM. Pencabutan ini semakin menimbulkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya di balik aktivitas PT BPM?
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BPM memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup rapat.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi kehutanan. Publik menunggu—apakah akan ada tindakan tegas, atau justru kembali menjadi cerita lama: pelanggaran besar yang tenggelam tanpa kejelasan.







Tinggalkan Balasan