KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Dinas Sosial Kota Banjarmasin mengungkapkan bahwa santunan kematian bagi ahli waris korban kebakaran yang diserahkan pada Selasa (30/6/2026) merupakan usulan yang telah diajukan sejak 2025 dan baru dapat direalisasikan tahun ini karena keterbatasan anggaran.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Jefry Fransyah, menjelaskan bantuan tersebut merupakan program perlindungan sosial dari Kementerian Sosial RI bagi keluarga korban meninggal dunia akibat bencana.

“Dalam pelaksanaannya, Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Sosial melakukan identifikasi, verifikasi, dan pengusulan calon penerima kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya Dinsos Provinsi memberikan rekomendasi untuk diteruskan ke Kemensos RI sebagai dasar penetapan penerima,” jelasnya.

Ia menyebut dua ahli waris menerima bantuan, yakni Harisma Patarani sebesar Rp15 juta untuk satu korban meninggal dunia dalam kebakaran di Teluk Tiram pada 21 September 2025, serta Nurhari Saputra sebesar Rp45 juta untuk tiga anggota keluarga yang meninggal dunia akibat kebakaran di Jalan A.S. Nasution pada 7 November 2025.

“Usulan ini sebetulnya diajukan sejak tahun 2025. Namun karena keterbatasan anggaran, baru dapat disalurkan hari ini berkat dukungan Dinsos Provinsi Kalimantan Selatan dan persetujuan Kemensos. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga yang ditinggalkan,” ujar Jefry.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar mewakili Wali Kota Banjarmasin, disaksikan jajaran Dinas Sosial, camat, lurah, serta para tamu undangan.